PHK Mie Sedaap Jadi Sorotan, Kemnaker Akhirnya Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik mi instan Mie Sedaap, Gresik, Jawa Timur, terus bergulir. Pemerintah, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan kini menyampaikan sikap masing-masing, sementara publik menanti kepastian nasib para pekerja.

Kemnaker Turun Tangan Pantau Situasi

Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan langsung memantau perkembangan kabar PHK tersebut. Pemerintah ingin memastikan informasi yang beredar sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Isu PHK Karyawan Gresik Memanas, Mie Sedaap Beri Penjelasan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan. “Terkait isu PHK Mie Sedaap, kami masih melakukan monitoring. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Meski begitu, Yassierli belum membeberkan apakah Kemnaker sudah berkomunikasi langsung dengan manajemen perusahaan. Ia juga belum merespons secara spesifik dugaan PHK yang disebut berkaitan dengan penghindaran pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Serikat Buruh Beberkan Dugaan Penghindaran THR

Sementara itu, tudingan keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi buruh ini menyebut adanya praktik merumahkan karyawan menjelang Lebaran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku menerima laporan langsung dari pekerja pabrik Mie Sedaap. Menurutnya, perusahaan diduga menghentikan sementara hubungan kerja agar tidak membayar THR.

“Informasi yang kami terima, pekerja dirumahkan sebelum Lebaran. Setelah Lebaran, mereka dipanggil kembali untuk bekerja,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Gelombang PHK Mengancam, Ini Reaksi Pemerintah

Manajemen Tegaskan Tak Ada Motif Hindari THR

Di sisi lain, manajemen PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap membantah tudingan tersebut. Perusahaan menegaskan tidak melakukan PHK massal demi menghindari kewajiban THR.

Human Resources & General Affairs Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa perusahaan menyesuaikan kapasitas produksi karena dinamika permintaan pasar. Menurutnya, langkah itu lazim di industri manufaktur padat karya.

“Penyesuaian kapasitas produksi kami lakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujar Peter dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Prabowo Promosikan Program MBG di Forum Bisnis AS

Publik Menunggu Kepastian

Dengan pernyataan yang berbeda dari tiap pihak, isu PHK Mie Sedaap kini menjadi sorotan luas. Selanjutnya, publik menanti langkah konkret Kemnaker untuk memastikan status para pekerja serta menjamin pemenuhan hak normatif, termasuk pembayaran THR menjelang Idulfitri.(*)

Berita Terkait

Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Berita Terbaru