Polres Tebo Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Tebo Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

TEBO,JS– Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

AS (57), seorang petani asal Palembang, Sumatera Selatan, berusaha menjual sabu di wilayah Tebo Tengah. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Sungai Keruh pada Senin (12/01/2026) setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • 1 paket kecil sabu seberat 3,85 gram

  • 2 lembar plastik klip bekas dan 2 pack plastik klip baru

  • Uang tunai Rp1.155.000

  • 1 unit ponsel merek Vivo

  • 1 dompet kulit

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika itu milik pribadi tersangka dan tersangka berencana mengedarkannya di sekitar wilayah Tebo Tengah. Polisi menahan AS di Mako Polres Tebo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan tersangka memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berlaku sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, Polres Tebo menegaskan akan terus menindak pengedar narkoba demi keamanan masyarakat. Polisi mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berita Terkait

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot
Bukan Bali atau Lombok, Ini Alasan Jambi Jadi Destinasi Favorit Baru 2026
APBD Jambi Tertekan! Belanja Pegawai Lewati Batas, Ini Strategi Pemprov Hadapi Krisis Anggaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK

Berita Terbaru