Polresta Jambi Amankan Dua Anak Siamang dari Pedagang Ilegal

Pelaku Ikut Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

JAMBI,JS– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Kota Jambi. Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan dua anak siamang dan menangkap seorang pelaku berinisial BS (41) saat hendak melakukan transaksi.

Siamang, Gibbon Terbesar dengan Suara Ikonik

Baca Juga :  Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal

Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan jenis gibbon terbesar di dunia yang hidup di hutan hujan Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Satwa ini memiliki kantung tenggorokan (gular sac) yang bisa membesar sehingga menghasilkan suara panggilan sangat keras, menjadikannya mudah dikenali. Selain itu, siamang kini termasuk satwa Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN karena deforestasi hutan dan perburuan liar untuk perdagangan hewan peliharaan ilegal.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. “Setelah menerima laporan, petugas segera menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kota Baru, Jambi,” ujarnya.

Petugas menemukan bahwa kedua anak siamang ditawarkan secara ilegal seharga Rp4,2 juta per ekor. Mereka langsung membawa satwa itu ke BKSDA Jambi untuk dirawat. Nantinya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah kondisinya stabil.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Peringkat 1 Nasional Pelayanan Publik

Polisi menjerat BS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara serta denda.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. “Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,” tegas Iptu Dhea.(*)

Berita Terkait

Wali kota Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Ini Harapannya untuk Pembangunan Jambi
Kualitas Udara Kerinci Makin Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Kerinci PJJ 13-14 Oktober 2026
Tak Adalagi Toleransi, BKPSDM Ultimatum ASN Sungai Penuh Soal Kedisplinan
Warga Sungai Penuh Wajib Cek! Ini Informasi Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital
Kabut Asap Jambi Belum Teratasi, Water Bombing Terkendala Jarak Pandang
Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?
Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter
Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Wali kota Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Ini Harapannya untuk Pembangunan Jambi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kualitas Udara Kerinci Makin Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Kerinci PJJ 13-14 Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tak Adalagi Toleransi, BKPSDM Ultimatum ASN Sungai Penuh Soal Kedisplinan

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Warga Sungai Penuh Wajib Cek! Ini Informasi Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Kabut Asap Jambi Belum Teratasi, Water Bombing Terkendala Jarak Pandang

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB