Polresta Jambi Amankan Dua Anak Siamang dari Pedagang Ilegal

Pelaku Ikut Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

JAMBI,JS– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Kota Jambi. Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan dua anak siamang dan menangkap seorang pelaku berinisial BS (41) saat hendak melakukan transaksi.

Siamang, Gibbon Terbesar dengan Suara Ikonik

Baca Juga :  Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal

Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan jenis gibbon terbesar di dunia yang hidup di hutan hujan Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Satwa ini memiliki kantung tenggorokan (gular sac) yang bisa membesar sehingga menghasilkan suara panggilan sangat keras, menjadikannya mudah dikenali. Selain itu, siamang kini termasuk satwa Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN karena deforestasi hutan dan perburuan liar untuk perdagangan hewan peliharaan ilegal.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. “Setelah menerima laporan, petugas segera menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kota Baru, Jambi,” ujarnya.

Petugas menemukan bahwa kedua anak siamang ditawarkan secara ilegal seharga Rp4,2 juta per ekor. Mereka langsung membawa satwa itu ke BKSDA Jambi untuk dirawat. Nantinya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah kondisinya stabil.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Peringkat 1 Nasional Pelayanan Publik

Polisi menjerat BS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara serta denda.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. “Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,” tegas Iptu Dhea.(*)

Berita Terkait

Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar
Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Berita Terbaru