PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini
Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Berubah? Ini Skema Baru Taspen yang Bikin Penghasilan Naik
Bongkar Aturan PPPK 2026: Cara Pindah Daerah Tanpa Kehilangan Status
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Regulasi Baru Segera Terbit, Ini Peluang Jadi PPPK Penuh Gaji Stabil
Permendagri 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Nasib PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Berubah Total, Ini Dampaknya!
Rekrutmen Resmi BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Syarat Mudah, Lulusan S1 Wajib Cek Sebelum 26 April
Heboh Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya
Harga LPG 12 Kg Naik Tajam 2026, Warga Beralih ke Gas 3 Kg: Ancaman Kelangkaan dan Dampaknya hingga Jambi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:31 WIB

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Berubah? Ini Skema Baru Taspen yang Bikin Penghasilan Naik

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Bongkar Aturan PPPK 2026: Cara Pindah Daerah Tanpa Kehilangan Status

Kamis, 23 April 2026 - 20:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Regulasi Baru Segera Terbit, Ini Peluang Jadi PPPK Penuh Gaji Stabil

Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB

Permendagri 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Nasib PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Berubah Total, Ini Dampaknya!

Berita Terbaru

Nasional

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:31 WIB