PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos
Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya
ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima
Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah
Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan
Kabar Terbaru PPPK 2026: DPR Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK
Promo PLN Agustus 2026 Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Naik Daya Listrik Jadi Lebih Hemat
BPJS Nonaktif Saat Mau Berobat? Tenang Ada Program Rehab, Ini Cara Aktifkan Kembali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan

Berita Terbaru