PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif,

JAKARTA,JS– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memahami isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 6.403 pegawai di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

“Perjanjian kerja bukan hanya formalitas. Selain itu, perjanjian kerja menjadi dasar penilaian kinerja dan acuan pengembangan karier serta kesejahteraan di masa depan,” ujar Prof. Zudan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan pegawai non-ASN dengan kontrak fleksibel. Instansi menyesuaikan gaji dengan anggaran, dan perjanjian resmi mengatur seluruh hak dan kewajiban sesuai UU ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Kepala BKN menekankan bahwa pegawai harus memahami isi perjanjian kerja. Pemahaman ini menjadi landasan hak dan kewajiban, disiplin, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan status di masa depan. PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam korps ASN yang wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong penataan tenaga honorer melalui skema ASN. Tujuannya agar instansi menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026
Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Cek Desil DTSEN dan Ajukan Pemutakhiran
Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai

Senin, 21 September 2026 - 12:01 WIB

Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:52 WIB

Data Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Cek Desil DTSEN dan Ajukan Pemutakhiran

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Berita Terbaru