PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

JAKARTA,JS – Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berbeda dari PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada masa kerja, bukan golongan atau pangkat.

Upah harus setidaknya sama dengan saat pegawai masih berstatus tenaga honorer. Upah juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Jawa Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima dua komponen penghasilan:

  1. Honorarium tetap Rp 900.000 per bulan dari dana APBD untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

  2. Dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), dihitung berdasarkan masa kerja:

    • 2–5 tahun: Rp 35.000 per jam mengajar

    • 5–10 tahun: Rp 50.000 per jam mengajar

    • 10 tahun: Rp 80.000 per jam mengajar

Contohnya, guru dengan masa kerja 7 tahun yang mengajar 10 jam per minggu menerima:
(Rp 50.000 × 10 jam × 4 minggu) + Rp 900.000 = Rp 2.900.000 per bulan.

Baca Juga :  Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.201 Orang

Untuk tenaga kependidikan, BPOP menyesuaikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Tenaga kependidikan lulusan S1 dengan masa kerja 7–12 tahun menerima Rp 2.400.000 dari dana BPOP, belum termasuk honorarium tetap.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis yang Sah dan Aman

Besaran upah berbeda di setiap daerah dan instansi. Pegawai PPPK Paruh Waktu harus membaca dan memahami PK sebelum menandatangani. Dokumen ini menjelaskan hak, kewajiban, dan nilai upah setiap bulan.(AN)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru