JAKARTA,JS – Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berbeda dari PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada masa kerja, bukan golongan atau pangkat.
Upah harus setidaknya sama dengan saat pegawai masih berstatus tenaga honorer. Upah juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.
Di Provinsi Jawa Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima dua komponen penghasilan:
-
Honorarium tetap Rp 900.000 per bulan dari dana APBD untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
-
Dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), dihitung berdasarkan masa kerja:
-
2–5 tahun: Rp 35.000 per jam mengajar
-
5–10 tahun: Rp 50.000 per jam mengajar
-
10 tahun: Rp 80.000 per jam mengajar
-
Contohnya, guru dengan masa kerja 7 tahun yang mengajar 10 jam per minggu menerima:
(Rp 50.000 × 10 jam × 4 minggu) + Rp 900.000 = Rp 2.900.000 per bulan.
Untuk tenaga kependidikan, BPOP menyesuaikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Tenaga kependidikan lulusan S1 dengan masa kerja 7–12 tahun menerima Rp 2.400.000 dari dana BPOP, belum termasuk honorarium tetap.
Besaran upah berbeda di setiap daerah dan instansi. Pegawai PPPK Paruh Waktu harus membaca dan memahami PK sebelum menandatangani. Dokumen ini menjelaskan hak, kewajiban, dan nilai upah setiap bulan.(AN)









