Prabowo Singgung Pakistan, Gaji Menteri Bisa Dipangkas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto beri sinyal pangkas gaji mentri

Presiden RI, Prabowo Subianto beri sinyal pangkas gaji mentri

JAKARTA,JS- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyoroti kebijakan penghematan ekstrem yang dilakukan pemerintah Pakistan sebagai referensi untuk menghadapi potensi tekanan ekonomi di Indonesia.

Prabowo menekankan bahwa gejolak geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah, bisa memicu kenaikan harga energi dan inflasi. Ia menilai langkah proaktif pemerintah penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Langkah Pakistan Jadi Referensi

  • Pemotongan gaji anggota kabinet dan parlemen.

  • Penerapan kerja dari rumah bagi sebagian pegawai pemerintah dan swasta.

  • Pengurangan hari kerja menjadi empat hari seminggu.

  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta pengurangan belanja pemerintah yang tidak prioritas.

Baca Juga :  Rekrutmen PPIH 2025 Dibuka November! Peluang Emas Jadi Petugas Haji, Ini Syarat dan Tahap Seleksinya

“Semua penghematan ini diarahkan untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak,” ujar Prabowo.

Apakah Indonesia Akan Menyusul?

Meski menyebut contoh Pakistan, Prabowo menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai pemotongan gaji pejabat di Indonesia. Pernyataan ini lebih sebagai kajian kebijakan internasional yang bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan strategi antisipatif menghadapi gejolak ekonomi global.

Baca Juga :  Pemain FC Mobile Wajib Cek, Kode Redeem Baru Resmi Dirilis Hari Ini

Ekonom menilai, isyarat seperti ini menunjukkan pemerintah sedang mencari cara menyeimbangkan belanja negara dengan kondisi ekonomi dunia yang tak menentu.(*)

Berita Terkait

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier
Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya
Lolos Administrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026? Ini Jadwal CAT BKN, Lokasi Ujian dan Tahapan Kelulusan
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat! Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Kapal hingga Ferry
Kabar Besar Guru PPPK 2026, Usulan Alih Status Jadi PNS Menguat hingga Istana
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WIB

Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:01 WIB

Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya

Berita Terbaru