Proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Molor, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hingga November belum berjalan serentak di seluruh instansi. Meski sejumlah daerah telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagian besar PPPK Paruh Waktu lainnya masih belum memperoleh NI sehingga belum dapat diangkat sebagai ASN secara penuh.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian penetapan NI hingga 30 September 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Namun target tersebut belum tercapai di hampir semua kantor regional BKN.

Hingga 10–11 November 2025, banyak pengajuan NI PPPK Paruh Waktu masih berstatus “berkas tidak sesuai” (BTS) atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Banyak Qari-Asal Kerinci Bela Daerah Lain di MTQ Jambi

Di instansi pusat, BKN mencatat masih banyak pengajuan berstatus BTS, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan 81 pengajuan BTS.

Di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Lampung, Kalbar):

517 pengajuan masih diproses

52.886 memenuhi syarat

3.219 berstatus BTS

Di Kanreg X Denpasar (Bali, NTB, NTT):

5.379 pengajuan masih diproses

5.396 berstatus BTS

Begitu juga didaerah lainnya.

Keterlambatan ini menyebabkan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI tidak dapat menerima SK maupun mulai bekerja secara resmi.

Di tengah belum rampungnya penetapan NI, sejumlah daerah memutuskan menunda penyerahan SK. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang memastikan SK PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan pada 2026.

Baca Juga :  Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Meski demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat serentak dan berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menyelesaikan prosesnya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun BKN belum mengeluarkan tenggat baru terkait penyelesaian NI, sementara harapan PPPK Paruh Waktu untuk segera menerima SK dan mulai bekerja resmi masih menunggu proses finalisasi di masing-masing instansi.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB

Cara mencuci beras yang benar

Kesehatan

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber/Google)

Nasional

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB