MUAROJAMBI,JS– Polres Muaro Jambi gelar Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang guru Tri Wulansari (31) yang ditetapkan sebagai tersangka usai cukur rambut murid.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan termasuk kasus lama.
Kepolisian Pilih Pendekatan Restoratif
Karena itu, kepolisian memilih pendekatan restoratif sebagai langkah paling tepat. Melalui RJ, aparat penegak hukum berupaya memulihkan hubungan kedua belah pihak agar kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat.
“Kami berharap ke depan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis. Hari ini kami melaksanakan Restorative Justice dan segera memproses penghentian perkara melalui SP3,” ujar AKBP Heri Supriawan.
Proses SP3 Segera Dilakukan
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan. Atas pertimbangan tersebut, kepolisian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga ketertiban sosial.
Koordinasi Intensif dengan Kejaksaan
Selanjutnya, Polres Muaro Jambi terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selama proses penanganan perkara. Kepolisian mengirimkan SPDP, menyerahkan berkas perkara, serta menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.
Kejari Muaro Jambi Beri Dukungan Penuh
Dalam proses tersebut, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Restorative Justice. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Ahli Nilai RJ Paling Tepat
Bahkan, salah satu ahli menegaskan bahwa perkara guru dan murid tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini mampu mengembalikan hubungan yang sempat terganggu menjadi baik kembali.
Pada akhirnya, AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa Restorative Justice mencerminkan keadilan yang sesungguhnya karena mengutamakan pemulihan dan perdamaian.
“Restorative Justice menghadirkan keadilan yang memulihkan keadaan serta menjaga keharmonisan masyarakat,” tutupnya.(TIM)









