Restorative Justice, Kasus Guru di Muaro Jambi Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Polres Muaro Jambi gelar Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang guru Tri Wulansari (31) yang ditetapkan sebagai tersangka usai cukur rambut murid.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan termasuk kasus lama.

Kepolisian Pilih Pendekatan Restoratif

Baca Juga :  Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Karena itu, kepolisian memilih pendekatan restoratif sebagai langkah paling tepat. Melalui RJ, aparat penegak hukum berupaya memulihkan hubungan kedua belah pihak agar kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap ke depan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis. Hari ini kami melaksanakan Restorative Justice dan segera memproses penghentian perkara melalui SP3,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Proses SP3 Segera Dilakukan

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Hentikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan. Atas pertimbangan tersebut, kepolisian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga ketertiban sosial.

Koordinasi Intensif dengan Kejaksaan

Selanjutnya, Polres Muaro Jambi terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selama proses penanganan perkara. Kepolisian mengirimkan SPDP, menyerahkan berkas perkara, serta menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.

Kejari Muaro Jambi Beri Dukungan Penuh

Dalam proses tersebut, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Restorative Justice. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Ahli Nilai RJ Paling Tepat

Bahkan, salah satu ahli menegaskan bahwa perkara guru dan murid tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini mampu mengembalikan hubungan yang sempat terganggu menjadi baik kembali.

Pada akhirnya, AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa Restorative Justice mencerminkan keadilan yang sesungguhnya karena mengutamakan pemulihan dan perdamaian.

“Restorative Justice menghadirkan keadilan yang memulihkan keadaan serta menjaga keharmonisan masyarakat,” tutupnya.(TIM)

Berita Terkait

Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:01 WIB

AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru