Restorative Justice, Kasus Guru di Muaro Jambi Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Polres Muaro Jambi gelar Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang guru Tri Wulansari (31) yang ditetapkan sebagai tersangka usai cukur rambut murid.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan termasuk kasus lama.

Kepolisian Pilih Pendekatan Restoratif

Baca Juga :  Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Karena itu, kepolisian memilih pendekatan restoratif sebagai langkah paling tepat. Melalui RJ, aparat penegak hukum berupaya memulihkan hubungan kedua belah pihak agar kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap ke depan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis. Hari ini kami melaksanakan Restorative Justice dan segera memproses penghentian perkara melalui SP3,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Proses SP3 Segera Dilakukan

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Hentikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan. Atas pertimbangan tersebut, kepolisian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga ketertiban sosial.

Koordinasi Intensif dengan Kejaksaan

Selanjutnya, Polres Muaro Jambi terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selama proses penanganan perkara. Kepolisian mengirimkan SPDP, menyerahkan berkas perkara, serta menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.

Kejari Muaro Jambi Beri Dukungan Penuh

Dalam proses tersebut, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Restorative Justice. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Ahli Nilai RJ Paling Tepat

Bahkan, salah satu ahli menegaskan bahwa perkara guru dan murid tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini mampu mengembalikan hubungan yang sempat terganggu menjadi baik kembali.

Pada akhirnya, AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa Restorative Justice mencerminkan keadilan yang sesungguhnya karena mengutamakan pemulihan dan perdamaian.

“Restorative Justice menghadirkan keadilan yang memulihkan keadaan serta menjaga keharmonisan masyarakat,” tutupnya.(TIM)

Berita Terkait

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru