Restorative Justice, Kasus Guru di Muaro Jambi Dihentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

Prosesi Restorative Justice (RJ) kasus Guru Cukur Rambut Murid di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Polres Muaro Jambi gelar Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang guru Tri Wulansari (31) yang ditetapkan sebagai tersangka usai cukur rambut murid.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan termasuk kasus lama.

Kepolisian Pilih Pendekatan Restoratif

Baca Juga :  Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Karena itu, kepolisian memilih pendekatan restoratif sebagai langkah paling tepat. Melalui RJ, aparat penegak hukum berupaya memulihkan hubungan kedua belah pihak agar kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap ke depan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis. Hari ini kami melaksanakan Restorative Justice dan segera memproses penghentian perkara melalui SP3,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Proses SP3 Segera Dilakukan

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Hentikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan. Atas pertimbangan tersebut, kepolisian mendorong penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga ketertiban sosial.

Koordinasi Intensif dengan Kejaksaan

Selanjutnya, Polres Muaro Jambi terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selama proses penanganan perkara. Kepolisian mengirimkan SPDP, menyerahkan berkas perkara, serta menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.

Kejari Muaro Jambi Beri Dukungan Penuh

Dalam proses tersebut, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Restorative Justice. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Ahli Nilai RJ Paling Tepat

Bahkan, salah satu ahli menegaskan bahwa perkara guru dan murid tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini mampu mengembalikan hubungan yang sempat terganggu menjadi baik kembali.

Pada akhirnya, AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa Restorative Justice mencerminkan keadilan yang sesungguhnya karena mengutamakan pemulihan dan perdamaian.

“Restorative Justice menghadirkan keadilan yang memulihkan keadaan serta menjaga keharmonisan masyarakat,” tutupnya.(TIM)

Berita Terkait

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali
Wawako Sambut Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi, Ini Pesan Penting untuk Calon Haji Lansia
Kerinci dan Sungai Penuh Hujan Petir, BMKG; Berikut Prakiraan Cuaca di Jambi Hari Ini
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Senin, 18 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci

Senin, 18 Mei 2026 - 03:02 WIB

Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:31 WIB

Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci

Berita Terbaru