Satgas PKH Serahkan Denda Kehutanan Rp 2,3 Triliun ke Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

JAKARTA,JS – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun ke negara. Jumlah ini berasal dari 20 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, “Uang ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.” Ia menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Selain itu, Satgas PKH memamerkan uang denda di lobi gedung Pidsus Kejagung bersama hasil rampasan perkara lain, yaitu Rp 3,7 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Rp 565 miliar dari perkara gula.

Jaksa Agung menambahkan, pada 2026, pemerintah masih bisa menerima denda administratif besar. Potensi penerimaan mencapai Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,6 triliun dari sektor tambang.

Sementara itu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah itu, Satgas menyerahkan 893 ribu hektare ke kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, Kementerian Kehutanan menerima 688 ribu hektare untuk pemulihan hutan, sementara Kementerian Keuangan menerima 240 juta hektare. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyalurkan lahan itu ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH, dan Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah.(AN)

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Berita Terbaru

Pos Indonesia Fokus pada Transformasi Digital

Teknologi

Teknologi AI Masuk Logistik: Ini Strategi Pos dan Indosat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB