Satgas PKH Serahkan Denda Kehutanan Rp 2,3 Triliun ke Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun kepada negara.

JAKARTA,JS – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun ke negara. Jumlah ini berasal dari 20 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, “Uang ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.” Ia menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Selain itu, Satgas PKH memamerkan uang denda di lobi gedung Pidsus Kejagung bersama hasil rampasan perkara lain, yaitu Rp 3,7 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Rp 565 miliar dari perkara gula.

Jaksa Agung menambahkan, pada 2026, pemerintah masih bisa menerima denda administratif besar. Potensi penerimaan mencapai Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,6 triliun dari sektor tambang.

Sementara itu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah itu, Satgas menyerahkan 893 ribu hektare ke kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, Kementerian Kehutanan menerima 688 ribu hektare untuk pemulihan hutan, sementara Kementerian Keuangan menerima 240 juta hektare. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyalurkan lahan itu ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga :  Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH, dan Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB