JAKARTA,JS – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan denda administratif kehutanan senilai Rp 2,3 triliun ke negara. Jumlah ini berasal dari 20 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, “Uang ini berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.” Ia menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Acara itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Selain itu, Satgas PKH memamerkan uang denda di lobi gedung Pidsus Kejagung bersama hasil rampasan perkara lain, yaitu Rp 3,7 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Rp 565 miliar dari perkara gula.
Jaksa Agung menambahkan, pada 2026, pemerintah masih bisa menerima denda administratif besar. Potensi penerimaan mencapai Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,6 triliun dari sektor tambang.
Sementara itu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah itu, Satgas menyerahkan 893 ribu hektare ke kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, Kementerian Kehutanan menerima 688 ribu hektare untuk pemulihan hutan, sementara Kementerian Keuangan menerima 240 juta hektare. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyalurkan lahan itu ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.
Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH, dan Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah.(AN)









