Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin, M Syukur

Bupati Merangin, M Syukur

MERANGIN,JS- Pemerintah daerah terus mencari cara efektif untuk mengatasi persoalan sampah yang kian meresahkan. Kali ini, Kabupaten Merangin menghadirkan langkah unik sekaligus tegas: menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku buang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh M. Syukur dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, pada Senin (6/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar inovasi biasa. Pemerintah ingin melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat memegang peran penting. Bupati meminta warga untuk memanfaatkan smartphone sebagai alat pengawasan sosial.

Target utama pengawasan adalah pelaku yang membuang sampah dari kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Perilaku ini selama ini menjadi penyumbang utama sampah liar di jalanan Kota Bangko.

“Kami akan adakan sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan pelaku buang sampah sembarangan, akan kami beri hadiah,” tegas M. Syukur.

Dengan demikian, warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari solusi.

Tidak Hanya Hadiah, Pelanggar Bisa Dipermalukan di Medsos

Menariknya, kebijakan ini tidak berhenti pada pemberian hadiah saja. Pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar.

Identitas pelaku yang tertangkap kamera berpotensi dipublikasikan di media sosial resmi pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik.

Langkah ini menjadi bentuk transparansi sekaligus tekanan sosial agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan.

Baca Juga :  Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Satgas Sampah Segera Dibentuk

Agar program berjalan efektif, Pemkab Merangin akan membentuk Satgas Sampah. Tim ini bertugas memverifikasi laporan warga serta menindaklanjuti bukti digital yang masuk.

Semua laporan akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Dengan adanya satgas ini, laporan warga tidak akan berhenti di media sosial, melainkan diproses secara hukum.

Sanksi Berat: Kurungan Hingga Denda Rp10 Juta

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan terancam:

  • Kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp10.000.000

Bupati menegaskan bahwa penegakan perda menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera.

“Perda harus dijalankan. Ini demi kebersihan kota dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Latar Belakang: Sampah Masih Jadi Masalah Serius

Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan. Meski pemerintah telah menambah armada truk dan menyediakan bak sampah armroll, masalah sampah liar tetap terjadi.

Fenomena ini menimbulkan kekecewaan bagi pemerintah daerah.

Melalui sayembara ini, pemerintah menargetkan beberapa dampak positif, antara lain:

1. Meningkatkan Partisipasi Warga

Masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

2. Efek Jera bagi Pelanggar

Ancaman denda dan sanksi sosial membuat pelaku berpikir ulang.

3. Lingkungan Lebih Bersih

Pengawasan kolektif mempersempit peluang pelanggaran.

4. Efisiensi Pengawasan

Pemerintah terbantu tanpa harus menambah banyak petugas lapangan.

Strategi Digital Jadi Kunci Sukses

Menariknya, kebijakan ini memanfaatkan tren digital dan perilaku masyarakat modern. Hampir semua warga kini memiliki smartphone, sehingga pengawasan berbasis komunitas menjadi sangat efektif.

Strategi ini juga berpotensi viral di media sosial, sehingga memperluas dampak edukasi ke masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga :  Stok Terbatas, Operasi Pasar LPG 3 Kg di Merangin Terus Digelar

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu sayembara tangkap pembuang sampah?

Program dari Pemkab Merangin yang memberi hadiah kepada warga yang berhasil merekam pelaku buang sampah sembarangan.

2. Siapa saja yang bisa ikut?

Seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bangko dan sekitarnya.

3. Bukti seperti apa yang diterima?

Foto atau video yang jelas menunjukkan pelaku membuang sampah sembarangan.

4. Apa sanksi bagi pelanggar?

Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

5. Apakah identitas pelapor aman?

Pemerintah berencana mengelola laporan secara resmi, namun detail perlindungan identitas akan diatur lebih lanjut.

Kesimpulan

Langkah tegas yang diambil Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir perilaku buang sampah sembarangan.

Dengan menggabungkan teknologi, partisipasi warga, serta penegakan hukum, program ini berpotensi menjadi contoh nasional dalam pengelolaan kebersihan kota.

Kini, pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat siap menjadi bagian dari perubahan?.(*)

Berita Terkait

MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran
Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?
Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
Wabup Katamso Bongkar Kunci Kinerja ASN: Sinergi, Digitalisasi, dan Target Ekonomi Daerah Melonjak!
Kabar Baik! 31 Formasi CPNS 2026 Diusulkan, Putra Daerah Sungai Penuh Punya Peluang Besar
Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

Senin, 6 April 2026 - 20:00 WIB

MoU Pemkot Sungai Penuh & Kejari 2026: Strategi Hukum Baru Dorong Transparansi Anggaran

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026

Senin, 6 April 2026 - 13:30 WIB

WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi promo finansial dan cara mendapatkan cashback

Bisnis

Strategi Finansial 2026: Cara Dapat Cashback Tanpa Ribet

Senin, 6 Apr 2026 - 16:00 WIB