Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin, M Syukur

Bupati Merangin, M Syukur

MERANGIN,JS- Pemerintah daerah terus mencari cara efektif untuk mengatasi persoalan sampah yang kian meresahkan. Kali ini, Kabupaten Merangin menghadirkan langkah unik sekaligus tegas: menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku buang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh M. Syukur dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, pada Senin (6/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar inovasi biasa. Pemerintah ingin melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat memegang peran penting. Bupati meminta warga untuk memanfaatkan smartphone sebagai alat pengawasan sosial.

Target utama pengawasan adalah pelaku yang membuang sampah dari kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Perilaku ini selama ini menjadi penyumbang utama sampah liar di jalanan Kota Bangko.

“Kami akan adakan sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan pelaku buang sampah sembarangan, akan kami beri hadiah,” tegas M. Syukur.

Dengan demikian, warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari solusi.

Tidak Hanya Hadiah, Pelanggar Bisa Dipermalukan di Medsos

Menariknya, kebijakan ini tidak berhenti pada pemberian hadiah saja. Pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar.

Identitas pelaku yang tertangkap kamera berpotensi dipublikasikan di media sosial resmi pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik.

Langkah ini menjadi bentuk transparansi sekaligus tekanan sosial agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan.

Baca Juga :  Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Satgas Sampah Segera Dibentuk

Agar program berjalan efektif, Pemkab Merangin akan membentuk Satgas Sampah. Tim ini bertugas memverifikasi laporan warga serta menindaklanjuti bukti digital yang masuk.

Semua laporan akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Dengan adanya satgas ini, laporan warga tidak akan berhenti di media sosial, melainkan diproses secara hukum.

Sanksi Berat: Kurungan Hingga Denda Rp10 Juta

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan terancam:

  • Kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp10.000.000

Bupati menegaskan bahwa penegakan perda menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera.

“Perda harus dijalankan. Ini demi kebersihan kota dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Latar Belakang: Sampah Masih Jadi Masalah Serius

Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan. Meski pemerintah telah menambah armada truk dan menyediakan bak sampah armroll, masalah sampah liar tetap terjadi.

Fenomena ini menimbulkan kekecewaan bagi pemerintah daerah.

Melalui sayembara ini, pemerintah menargetkan beberapa dampak positif, antara lain:

1. Meningkatkan Partisipasi Warga

Masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

2. Efek Jera bagi Pelanggar

Ancaman denda dan sanksi sosial membuat pelaku berpikir ulang.

3. Lingkungan Lebih Bersih

Pengawasan kolektif mempersempit peluang pelanggaran.

4. Efisiensi Pengawasan

Pemerintah terbantu tanpa harus menambah banyak petugas lapangan.

Strategi Digital Jadi Kunci Sukses

Menariknya, kebijakan ini memanfaatkan tren digital dan perilaku masyarakat modern. Hampir semua warga kini memiliki smartphone, sehingga pengawasan berbasis komunitas menjadi sangat efektif.

Strategi ini juga berpotensi viral di media sosial, sehingga memperluas dampak edukasi ke masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka di Merangin, Wabup Akui Pasokan Terbatas: Operasi Pasar Cuma 500 Tabung!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu sayembara tangkap pembuang sampah?

Program dari Pemkab Merangin yang memberi hadiah kepada warga yang berhasil merekam pelaku buang sampah sembarangan.

2. Siapa saja yang bisa ikut?

Seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bangko dan sekitarnya.

3. Bukti seperti apa yang diterima?

Foto atau video yang jelas menunjukkan pelaku membuang sampah sembarangan.

4. Apa sanksi bagi pelanggar?

Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

5. Apakah identitas pelapor aman?

Pemerintah berencana mengelola laporan secara resmi, namun detail perlindungan identitas akan diatur lebih lanjut.

Kesimpulan

Langkah tegas yang diambil Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir perilaku buang sampah sembarangan.

Dengan menggabungkan teknologi, partisipasi warga, serta penegakan hukum, program ini berpotensi menjadi contoh nasional dalam pengelolaan kebersihan kota.

Kini, pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat siap menjadi bagian dari perubahan?.(*)

Berita Terkait

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?
Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter
Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga
Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang
ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Bunda PAUD Sungai Penuh Ingatkan Orang Tua, Ini Pentingnya Memilih Sekolah Anak
Perluasan Jaringan Menyasar Tiga Desa di Limun, Ini Wilayah yang Terjangkau
Sidak di Beberapa OPD, BKPSDM Sungai Penuh Temukan Sejumlah ASN Jarang Ngantor
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:01 WIB

ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Berita Terbaru