JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi masih menghadapi kekosongan jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah provinsi menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) pada beberapa posisi penting. Langkah ini memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Saat ini, Plt memimpin sejumlah OPD strategis, antara lain RSUD Raden Mattaher, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dua Mekanisme Pengisian Jabatan
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyiapkan dua mekanisme utama untuk mengisi jabatan kosong secara definitif.
“Pemerintah menerapkan dua mekanisme dalam pengisian jabatan,” ujar Sudirman.
Assessment Jadi Tahap Awal
Pertama, pemerintah menjalankan proses assessment untuk menilai kompetensi, kapasitas, dan potensi pejabat. Proses ini menyesuaikan kemampuan aparatur dengan kebutuhan organisasi serta arah kebijakan pemerintah daerah.
Merit System BKN Nilai Ribuan ASN
Selain assessment, pemerintah provinsi menerapkan sistem manajemen talenta nasional atau merit system yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Melalui sistem ini, BKN menilai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“BKN pusat telah menilai lebih dari 1.000 ASN. Penilaian itu mencakup eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf,” ungkap Sudirman.
Eselon III Berpeluang Naik ke Eselon II
Selanjutnya, Sudirman menegaskan bahwa merit system membuka peluang bagi pejabat eselon III untuk menduduki jabatan eselon II. Pemerintah tidak lagi mewajibkan assessment ulang. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan mekanisme job fit atau kesesuaian jabatan.
“Ketika sistem berjalan, pejabat eselon III dapat naik ke eselon II melalui job fit. Pemerintah sudah mengambil beberapa langkah ke arah itu,” jelasnya.
Penentuan Kepala OPD Tetap Kewenangan Gubernur
Meski demikian, Sudirman menegaskan bahwa gubernur tetap memegang kewenangan penuh dalam menentukan pejabat definitif, khususnya untuk posisi kepala OPD. Pemenuhan syarat administratif dan kompetensi teknis tidak otomatis menentukan penempatan jabatan.
“Gubernur mempertimbangkan banyak hal. Kepala OPD harus mampu menerjemahkan kebijakan gubernur serta menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegasnya.
Kepemimpinan dan Integritas Jadi Faktor Utama
Menurut Sudirman, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menempatkan pejabat pada jabatan strategis. Aspek tersebut meliputi kepemimpinan, integritas, serta kemampuan menjalankan visi dan program pembangunan daerah.
“Pemerintah tidak hanya menilai aspek administratif. Yang utama adalah kemampuan memimpin dan membawa organisasi sesuai arah yang ditetapkan,” pungkas Sudirman.(AN)









