TEBO,JS- Ruslan (45), pria yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Ruslan terlibat dalam pencurian sepeda motor pada Oktober 2024. Ia mencuri sepeda motor di dekat pondok kebun sawit milik korban di RT. 07, Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun setelah mencuri sepeda motor pada Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah itu, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi,” kata IPTU Rimhot.
Tim Opsnal Polres Tebo mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor merk SUPRA X 125 warna hitam beserta STNK-nya.
Saat ini, polisi memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah IPTU Rimhot.(AN)









