JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti PPPK siluman, eks honorer yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prof Zudan menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11). Rombongan DPRD datang untuk memperjuangkan nasib 1.171 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyebut BKPSDM Kota Palu tidak mengusulkan honorer tersebut ke KemenPAN RB dan BKN. Ia juga menyinggung dugaan PPPK fiktif yang lolos proses pengangkatan.
Menanggapi hal ini, Kepala BKN menyarankan pemerintah daerah menyelesaikan PPPK fiktif di tingkat lokal, termasuk membatalkan SK yang tidak sah melalui permohonan pembatalan NIK.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menunggu pembukaan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mengganti PPPK bermasalah dan menginput data calon PPPK paruh waktu. Pembukaan aplikasi ini memerlukan persetujuan lintas kementerian.
Selain bertemu Kepala BKN, rombongan DPRD Palu menemui Komisi II DPR RI. Komisi II menekankan pemerintah daerah harus menunggu pembukaan SIASN untuk memperbaiki data honorer. Mereka mendorong Pemkot Palu aktif berkoordinasi dengan KemenPAN RB.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR daerah memastikan hak-hak tenaga honorer yang belum terakomodasi terpenuhi.









