Surat Menpan-RB Buat PPPK Paruh Waktu Cemas, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pelaksanaan seleksi CPNS buat PPPK Paruh waktu cemas

Rencana pelaksanaan seleksi CPNS buat PPPK Paruh waktu cemas

JAKARTA,JS- Pemerintah resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. Keputusan ini membuat PPPK paruh waktu bertanya-tanya. Mereka ingin tahu apakah rekrutmen tahun ini sekaligus memberi peluang peralihan menjadi PPPK penuh waktu.

Surat MenPAN-RB Bikin Deg-degan

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengaku surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, membuat jantung anggotanya berdebar. Mereka bingung soal model rekrutmen.

“Surat ini belum jelas menjawab: apakah yang direkrut CPNS atau PPPK? Apakah ini bagian dari peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu? Semua masih abu-abu,” kata Rini kepada JPNN.com, Minggu (15/3/2026).

Sementara itu, pemerintah daerah menunggu surat lanjutan dari MenPAN-RB tertanggal 12 Maret 2026 untuk mendapatkan kepastian.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Gaji PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Mulai Cair Besok

Aliansi PPPK Bersiap Menyuarakan Aspirasi

Aliansi PWI menyiapkan surat resmi untuk Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan MenPAN-RB dan Kementerian Keuangan. Selain itu, mereka juga menyusun surat untuk DPR RI terkait rekrutmen CASN 2026.

“PPPK paruh waktu disebut bagian dari ASN, tapi kenyataannya di lapangan kami tak lebih dari honorer,” keluh Rini.

Meski begitu, mereka merasa harapan muncul setelah MenPAN-RB menerbitkan surat terbaru. Aliansi ini berharap surat tersebut membuka peluang seluas-luasnya untuk peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa syarat tambahan.

MenPAN-RB Minta Instansi Usulkan Formasi ASN

Melalui Surat Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026, MenPAN-RB Rini Widyantini meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menyampaikan usulan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026.

Dalam surat itu, MenPAN-RB menekankan beberapa pertimbangan:

  1. Memastikan ketersediaan anggaran APBN/APBD sesuai prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pendidikan dan kesehatan.
  2. Menyesuaikan kebutuhan ASN dengan program prioritas nasional.
  3. Menetapkan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan instansi dan peraturan perundang-undangan.
  4. Memperhitungkan ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2026.

PPK diminta menyampaikan usulan melalui aplikasi e-formasi di https://formasi.menpan.go.id paling lambat 31 Maret 2026. Instansi yang tidak mengirim usulan dianggap tidak mengikuti pengadaan ASN 2026.

BKN Siap Menyukseskan Seleksi CASN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pihaknya telah menerima surat MenPAN-RB dan siap melaksanakan seleksi. “Kami siap mengeksekusi rekrutmen CASN 2026, baik untuk CPNS maupun PPPK,” kata Prof. Zudan.

Dia menambahkan, keberhasilan seleksi juga bergantung pada ketersediaan anggaran yang harus disediakan oleh Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  PPPK Jadi PNS atau Kontrak Sampai Pensiun? Ini Dua Jalan yang Ditawarkan AMP

Dasar Hukum dan Pertimbangan Formasi

Penyusunan kebutuhan formasi CASN 2026 merujuk pada sejumlah regulasi:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029

Setiap instansi wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi. Mereka juga harus menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan komposisi ASN.(*)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?
Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat
DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah
Gaji ke-13 2026 Cair Bulan Depan! Ini Skema Khusus PPPK & CPNS
Gaji ke-13 Cair Bulan Depan, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, hingga Pensiunan
Prabowo Dorong Kredit Bunga 5 Persen, Ini Dampaknya untuk UMKM dan KPR 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB

DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah

Berita Terbaru