Tegas, MK tolak gugatan pernikahan beda agama

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, JS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari salinan putusan Selasa, 3 Februari 2026.

Gugatan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 karena menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai ketentuan ini menghilangkan kepastian hukum dan menghalangi dirinya menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Anugrah beragama Islam dan telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Mereka saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen melangsungkan pernikahan.

MK Tegaskan Putusan Sebelumnya

Mahkamah menegaskan bahwa inti gugatan Anugrah masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang menolak pernikahan beda agama. MK merujuk pada beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Meski argumen pemohon kali ini berbeda, MK menilai tidak ada perbedaan substansial. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ketua MK menyatakan, “Hingga saat ini Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut.”

Sementara mayoritas hakim menolak gugatan, Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat.

Dampak Putusan bagi Pasangan Beda Agama

Putusan ini menegaskan bahwa hingga saat ini hukum Indonesia tetap menolak pengakuan pernikahan beda agama. Meski begitu, MK membuka ruang bagi diskusi hukum lebih lanjut terkait kepastian pencatatan perkawinan dan hak-hak pasangan beda agama.(*)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru