Tegas, MK tolak gugatan pernikahan beda agama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, JS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari salinan putusan Selasa, 3 Februari 2026.

Gugatan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 karena menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai ketentuan ini menghilangkan kepastian hukum dan menghalangi dirinya menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Anugrah beragama Islam dan telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Mereka saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen melangsungkan pernikahan.

MK Tegaskan Putusan Sebelumnya

Mahkamah menegaskan bahwa inti gugatan Anugrah masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang menolak pernikahan beda agama. MK merujuk pada beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Meski argumen pemohon kali ini berbeda, MK menilai tidak ada perbedaan substansial. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ketua MK menyatakan, “Hingga saat ini Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut.”

Sementara mayoritas hakim menolak gugatan, Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat.

Dampak Putusan bagi Pasangan Beda Agama

Putusan ini menegaskan bahwa hingga saat ini hukum Indonesia tetap menolak pengakuan pernikahan beda agama. Meski begitu, MK membuka ruang bagi diskusi hukum lebih lanjut terkait kepastian pencatatan perkawinan dan hak-hak pasangan beda agama.(*)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru