Tiga Cara Mudah Cek BI Checking : Panduan dan Arti Skor Kredit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara cek BI Checking. (Sumber/Google)

Ilustrasi cara cek BI Checking. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Akses layanan keuangan digital kini membuat masyarakat lebih mudah mengajukan berbagai produk kredit, mulai dari pinjaman online, paylater, kartu kredit, hingga cicilan tanpa kartu. Namun, banyak orang belum menyadari bahwa sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setiap transaksi kredit secara resmi.

Banyak orang baru menyadari pentingnya BI Checking ketika bank menolak pengajuan kredit mereka. Untungnya, masyarakat kini bisa mengecek BI Checking secara online dengan mudah. Berikut panduan lengkap tentang BI Checking, cara mengeceknya, serta arti skor kredit yang wajib dipahami agar keuangan tetap sehat.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Friderica dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru

Apa Itu SLIK OJK atau BI Checking?

SLIK OJK, atau BI Checking, mencatat seluruh riwayat kredit individu dan badan usaha. OJK mengelola sistem ini untuk memastikan semua data pinjaman masyarakat terkumpul dan selalu diperbarui.

Selain itu, laporan SLIK mencatat data secara detail, mulai dari jenis kredit, jumlah pinjaman, jangka waktu, hingga kelancaran pembayaran cicilan. Laporan ini juga mencatat penggunaan paylater dan pinjaman online.

Oleh sebab itu, bank dan lembaga keuangan menilai risiko calon debitur berdasarkan data ini. Jika seseorang terlambat membayar cicilan, peluang pengajuan kredit akan menurun. Dengan memahami BI Checking lebih awal, masyarakat bisa mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit.

Baca Juga :  Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Cara Cek BI Checking Resmi Melalui iDeb OJK

iDeb OJK menyediakan cara aman dan resmi untuk mengecek BI Checking secara gratis. Layanan ini menampilkan data langsung dari OJK.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs ojk.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran dan isi data sesuai KTP
  3. Unggah dokumen persyaratan
  4. Ajukan pendaftaran dan periksa email untuk nomor pendaftaran
  5. Pantau status layanan hingga OJK mengirim hasil via email

Dengan demikian, masyarakat bisa melihat status kredit, kolektibilitas, dan skor BI Checking. Layanan ini cocok bagi orang yang ingin mengajukan kredit besar seperti KPR atau kredit usaha.

Alternatif Praktis: Aplikasi Skor Life

Di sisi lain, aplikasi Skor Life mempermudah masyarakat memantau kondisi kredit secara cepat melalui ponsel. Aplikasi ini menampilkan skor secara sederhana sehingga mudah dipahami.

Langkah-langkah menggunakan Skor Life:

  1. Unduh aplikasi dan daftar akun baru
  2. Masukkan nomor ponsel dan verifikasi kode OTP
  3. Buat PIN keamanan, lalu verifikasi KTP dan wajah
  4. Lihat ringkasan skor kredit

Meskipun bukan layanan resmi OJK, Skor Life menggunakan data dari sistem kredit nasional. Dengan memeriksa skor secara rutin, pengguna dapat mendeteksi potensi risiko keuangan lebih cepat.

Baca Juga :  BSI Resmi Jadi BUMN, Targetkan Masuk Top 5 Global Islamic Bank

Cek BI Checking Lewat Situs IdScore

Selain aplikasi, masyarakat bisa menggunakan IdScore, layanan berbasis web yang memungkinkan akses laporan digital kapan saja tanpa harus menginstal aplikasi.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs id dan pilih menu cek skor
  2. Daftar atau login akun, lalu isi data KTP
  3. Buat permintaan baru untuk layanan skor kredit
  4. Verifikasi data dan periksa hasil melalui email

Dengan cara ini, pengguna dapat menilai kelayakan finansial sebelum mengajukan pinjaman dan menyimpan laporan sebagai arsip pribadi.

Arti Skor BI Checking dan Dampaknya

Skor BI Checking menunjukkan tingkat disiplin seseorang membayar kewajiban finansial. Selain itu, skor ini memengaruhi persetujuan kredit, besaran bunga, dan tenor pinjaman. Berikut artinya:

  • Skor 1: Kredit sangat lancar. Pengguna selalu membayar cicilan tepat waktu dan peluang kredit tinggi.
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus. Pengguna pernah terlambat hingga 90 hari, tetapi bank masih menganggap relatif aman.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar. Tunggakan 91–120 hari membuat pengajuan kredit sulit disetujui.
  • Skor 4: Kredit bermasalah serius. Tunggakan 121–180 hari meningkatkan risiko gagal bayar.
  • Skor 5: Kredit macet. Tunggakan lebih dari 180 hari membuat akses pembiayaan masa depan terganggu serius.

Dengan memahami skor, masyarakat bisa menilai posisi finansial secara objektif dan mengambil langkah perbaikan bila diperlukan.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Cara Bikin Konten TikTok Viral 2026 – 7 Strategi FYP Cepat & Hasilkan Uang dari TikTok
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
Gila! Honor Power 2 Pakai Chipset Baru, Performa Setara HP 10 Jutaan
Gadget Populer 2026: 7 Teknologi AI Terbaru yang Diam-Diam Sudah Dipakai Banyak Orang
AI Bisa Bikin Lagu dalam Detik, Tapi Kenapa Musisi Masih Dibutuhkan? Ini Faktanya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

Cara Bikin Konten TikTok Viral 2026 – 7 Strategi FYP Cepat & Hasilkan Uang dari TikTok

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB