Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

“Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kami,” tegas Inge.

Penipu Memanfaatkan Isu Terkini

Pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk menipu masyarakat. Beberapa isu yang kerap mereka gunakan antara lain:

Baca Juga :  Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak
  • Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Konfirmasi data perpajakan
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP
  • Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak

Dengan isu-isu tersebut, penipu meyakinkan korban bahwa informasi yang mereka sampaikan resmi dan mendesak.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

  1. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mereka mengunduh file berformat .apk.
  2. Pelaku mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
  3. Pelaku meminta pelunasan tagihan pajak, pengembalian kelebihan bayar (restitusi), atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

 

Cara Masyarakat Melindungi Diri

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Akun X: @kring_pajak
  • Situs pengaduan.pajak.go.id
  • Layanan live chat di www.pajak.go.id
  • aduannomor.id – melaporkan nomor telepon penipu
  • aduankonten.id – melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat tetap aman dan terlindungi saat mengurus urusan pajak.(*)

Berita Terkait

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Berita Terbaru

Ilustrasi Dana desa untuk Kopdes

Bisnis

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:00 WIB

Mainkan tiga game ini dapatkan saldo DANA

Lifestyle

Tiga Game Penghasil Saldo DANA yang Bisa Dicoba di 2026

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:30 WIB

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Nasional

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:00 WIB

Tampilan 'Baby Alphard' Toyota All New Voxy

Otomotif

Mewah dan Lapang, Intip Toyota Voxy ‘Baby Alphard’!

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:00 WIB