SUMSEL,JS – Kebijakan optimalisasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat menimbulkan tantangan baru bagi para pegawai. Beberapa PPPK di Provinsi Sumatera Selatan merasa terbebani secara psikologis dan sosial karena lokasi kerja yang jauh dari domisili keluarga.
Tujuan Optimalisasi PPPK
Menurut Aidil Fitrisyah, salah satu PPPK hasil optimalisasi di Sumsel, pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk memastikan ketersediaan aparatur yang memadai dan pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Jarak Penempatan dan Dampak Sosial
Beberapa pegawai harus bekerja di lokasi yang cukup jauh dari keluarga, sehingga mereka harus berpisah dalam waktu lama. Kondisi ini menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi, terutama bagi pegawai yang memiliki tanggungan keluarga, anak sekolah, atau orang tua lansia. Selain itu, pegawai sering menanggung biaya tambahan untuk transportasi dan tempat tinggal.
Ketidaksesuaian Tugas dengan Kompetensi
Selain masalah jarak, Aidil menyoroti ketidaksesuaian antara latar belakang kompetensi pegawai dan tugas jabatan. Contohnya, PPPK yang berpengalaman di bidang pendidikan kadang ditempatkan di perangkat daerah yang tidak sesuai keahlian mereka. Situasi ini menuntut adaptasi lebih lama dan memengaruhi efektivitas kerja.
Distribusi Pegawai Belum Merata
Distribusi PPPK di beberapa dinas juga belum merata. Beberapa unit memiliki jumlah pegawai lebih banyak dibandingkan pekerjaan yang tersedia, sementara unit lain masih kekurangan tenaga.
Contoh Kasus
Aidil mencontohkan Pegawai A, seorang PPPK dengan latar belakang pendidikan, yang ditempatkan di lokasi jauh dari keluarga dan tidak sesuai bidang keahliannya. “Kondisi ini menimbulkan tekanan batin, namun Pegawai A tetap profesional, disiplin, dan berdedikasi tinggi,” ujar Aidil. Kasus ini mencerminkan pengalaman banyak PPPK hasil optimalisasi lainnya.
Harapan dan Usulan PPPK
Para PPPK mengusulkan beberapa langkah untuk memperbaiki implementasi kebijakan:
- Evaluasi penempatan PPPK berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, dan tupoksi jabatan.
- Lakukan penyesuaian atau redistribusi pegawai secara proporsional antarperangkat daerah.
- Koordinasi dengan pemerintah pusat agar tujuan optimalisasi tetap tercapai sambil meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai.
“Kami berharap kebijakan optimalisasi PPPK berjalan efektif, proporsional, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik. Di saat yang sama, kondisi sosial dan profesional para pegawai harus diperhatikan,” tutup Aidil.(*)









