JAKARTA,JS- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Keputusan ini menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada jutaan peserta dalam waktu singkat.
Kemenkes Terlibat dalam Komunikasi Awal
Budi menegaskan Kementerian Kesehatan ikut mengambil peran sejak awal pembahasan karena memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan JKN. Ia menjelaskan perubahan kepesertaan PBI muncul akibat pembaruan data yang berasal dari Kementerian Sosial.
“Komunikasi dan diskusi sudah berjalan. Kemenkes menjadi salah satu stakeholder. BPJS juga sudah menjelaskan bahwa perubahan peserta PBI bersumber dari pembaruan data Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah Jadwalkan Pertemuan Lanjutan
Selanjutnya, pemerintah merencanakan pertemuan lanjutan untuk membahas solusi atas penonaktifan kepesertaan PBI JKN. Budi menyebut Kementerian Sosial akan memimpin pertemuan tersebut.
Dalam agenda itu, Kementerian Sosial akan mengundang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan guna menyusun langkah penyelesaian yang lebih terkoordinasi.
“Kami akan mengadakan pertemuan untuk merapikan opsi solusi. Kementerian Sosial akan memimpin, BPJS akan terlibat, dan Kemenkes akan berpartisipasi,” jelasnya.
Kemensos dan BPJS Bahas Alternatif Solusi
Meski demikian, Budi mengaku belum memahami secara rinci alternatif solusi yang kini terus berkembang. Ia menyebut Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan masih membahas aspek teknis dari kebijakan tersebut.
“Kementerian Sosial dan BPJS sedang membahas alternatif solusi. Saya belum memahami teknisnya secara detail, tetapi mereka sudah mulai berdiskusi. Nanti publik bisa meminta penjelasan langsung ke BPJS,” kata Budi.
BPJS Jelaskan Dasar Penonaktifan
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS menjalankan penyesuaian kepesertaan PBI JKN sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Rizzky menyebut Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JKN yang keluar dengan peserta baru. Dengan skema tersebut, jumlah total peserta PBI JKN tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JKN yang keluar dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JKN tetap sama,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Peserta Masih Memiliki Peluang Aktif Kembali
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan Kementerian Sosial secara rutin memperbarui data peserta PBI JKN agar bantuan tepat sasaran. Ia menegaskan peserta yang kehilangan status kepesertaan masih memiliki peluang untuk kembali bergabung.
“Peserta yang tidak lagi tercatat masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN selama memenuhi kriteria yang berlaku,” pungkasnya.(*)









