BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) akan memberi tanda atau notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimal 15 persen. Melalui langkah ini, OJK ingin memperkuat transparansi pasar modal dan membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih terinformasi.
Saat ini, free float mencerminkan porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa. Saham milik pengendali, direksi, komisaris, serta karyawan tidak masuk dalam perhitungan tersebut.
Aturan Free Float Naik Bertahap Selama Dua Tahun
Sebagai bagian dari penguatan struktur pasar, OJK menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK menerapkan kebijakan ini secara bertahap selama dua tahun agar emiten memiliki waktu penyesuaian yang memadai.
Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan peningkatan likuiditas saham sekaligus perbaikan tata kelola perusahaan tercatat.
Notasi Khusus Jadi Panduan Tambahan bagi Investor
Selanjutnya, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa notasi khusus akan berfungsi sebagai informasi tambahan di pasar.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, notasi ini memudahkan investor membedakan saham yang telah memenuhi ketentuan free float dengan saham yang masih berada di bawah ambang batas.
“Melalui notasi ini, investor bisa langsung mengenali struktur kepemilikan publik suatu saham sebelum mengambil keputusan investasi,” ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).
“Ini kebijakan baru dan manfaatnya besar, terutama bagi investor ritel di Indonesia,” kata Kiki.
OJK Siapkan Masa Transisi dan Exit Policy
Di sisi lain, OJK juga menyiapkan aturan transisi yang mengatur jangka waktu pemenuhan free float. Selain itu, otoritas menyusun mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Kiki, skema tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas emiten di bursa.
“Kami akan menjelaskan secara terbuka mengenai masa transisi dan mekanisme exit policy agar pasar memiliki kepastian,” ujarnya.
267 Emiten Belum Capai Free Float 15 Persen
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mencatat masih terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi batas free float 15 persen. Data ini mengacu pada Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025.
pasarmodal, OJK, freefloat, emiten, saham, investor, BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa seluruh emiten tersebut sebenarnya telah memenuhi ketentuan lama sebesar 7,5 persen. Namun, emiten-emiten tersebut masih perlu meningkatkan porsi saham publik agar sesuai dengan aturan terbaru.
“Jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan free float hingga 15 persen, pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).(*)









