OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 yang belum mencapai free float 15%.. (Sumber/Google)

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 yang belum mencapai free float 15%.. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) akan memberi tanda atau notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimal 15 persen. Melalui langkah ini, OJK ingin memperkuat transparansi pasar modal dan membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih terinformasi.

Saat ini, free float mencerminkan porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa. Saham milik pengendali, direksi, komisaris, serta karyawan tidak masuk dalam perhitungan tersebut.

Baca Juga :  OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Aturan Free Float Naik Bertahap Selama Dua Tahun

Sebagai bagian dari penguatan struktur pasar, OJK menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK menerapkan kebijakan ini secara bertahap selama dua tahun agar emiten memiliki waktu penyesuaian yang memadai.

Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan peningkatan likuiditas saham sekaligus perbaikan tata kelola perusahaan tercatat.

Notasi Khusus Jadi Panduan Tambahan bagi Investor

Selanjutnya, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa notasi khusus akan berfungsi sebagai informasi tambahan di pasar.

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, notasi ini memudahkan investor membedakan saham yang telah memenuhi ketentuan free float dengan saham yang masih berada di bawah ambang batas.

“Melalui notasi ini, investor bisa langsung mengenali struktur kepemilikan publik suatu saham sebelum mengambil keputusan investasi,” ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).

“Ini kebijakan baru dan manfaatnya besar, terutama bagi investor ritel di Indonesia,” kata Kiki.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

OJK Siapkan Masa Transisi dan Exit Policy

Di sisi lain, OJK juga menyiapkan aturan transisi yang mengatur jangka waktu pemenuhan free float. Selain itu, otoritas menyusun mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Kiki, skema tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas emiten di bursa.

“Kami akan menjelaskan secara terbuka mengenai masa transisi dan mekanisme exit policy agar pasar memiliki kepastian,” ujarnya.

267 Emiten Belum Capai Free Float 15 Persen

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mencatat masih terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi batas free float 15 persen. Data ini mengacu pada Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025.

Baca Juga :  OJK ; Pembiayaan KMP Rp 149 Triliun dan MBG RP1.02 Triliun

pasarmodal, OJK, freefloat, emiten, saham, investor, BEI

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa seluruh emiten tersebut sebenarnya telah memenuhi ketentuan lama sebesar 7,5 persen. Namun, emiten-emiten tersebut masih perlu meningkatkan porsi saham publik agar sesuai dengan aturan terbaru.

“Jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan free float hingga 15 persen, pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).(*)

Berita Terkait

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Energi dan Komoditas Jadi Motor Penggerak
Biaya Admin OVO Terbaru Juli 2026 Resmi Berlaku! Transfer, Top Up hingga Bayar Tagihan, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bertransaksi
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 9 Juli 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Rupiah Kembali Tertekan! Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Investor Waspadai Faktor Global Ini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 8 Juli 2026 Melonjak, Cek Daftar Lengkap 24K hingga 5 Karat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:01 WIB

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Energi dan Komoditas Jadi Motor Penggerak

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:01 WIB

Biaya Admin OVO Terbaru Juli 2026 Resmi Berlaku! Transfer, Top Up hingga Bayar Tagihan, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bertransaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:01 WIB

Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:05 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 9 Juli 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WIB

Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026

Berita Terbaru