Iuran Jalan, Saldo Diam: Ini Alasan JHT Perlu Dicek Rutin

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS

BPJS

KESEHATAN,JS- Banyak pekerja baru menyadari pentingnya saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika mereka bersiap mengundurkan diri. Niat awal ingin mencairkan dana justru berubah menjadi kekecewaan setelah mengetahui saldo tidak bertambah selama berbulan-bulan. Kondisi ini bukan cerita langka.

Dalam sejumlah kasus, perusahaan terlambat atau tidak menyetorkan iuran meski gaji karyawan tetap terpotong setiap bulan.

Agar risiko itu tidak terjadi, karyawan perlu memahami alasan penting di balik kebiasaan rutin mengecek saldo JHT.

Baca Juga :  Update Bulanan BPJS PBI: Cek Apakah Anda Masuk Daftar!

Pertama, potongan gaji tidak selalu menjamin iuran langsung masuk ke rekening JHT. Beberapa perusahaan menunda setoran karena kendala internal, bahkan ada yang lalai tanpa memberi tahu karyawan.

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), karyawan bisa memantau status pembayaran iuran setiap bulan. Aplikasi ini menampilkan periode yang sudah dibayarkan dan bulan yang masih tertunggak. Jika menemukan kejanggalan, karyawan bisa segera menanyakan ke HRD sebelum masalah berkembang lebih besar.

Dengan langkah sederhana ini, karyawan menjaga hak finansialnya tetap aman.

Baca Juga :  BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Selanjutnya, Cocokkan Angka Iuran dengan Slip Gaji

Selain memastikan iuran dibayarkan, karyawan juga perlu memeriksa kesesuaian nominal. Iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari jumlah itu, karyawan menanggung 2 persen, sedangkan perusahaan membayar 3,7 persen.

Karena itu, angka di slip gaji harus selaras dengan iuran yang tercatat di aplikasi JMO. Dengan rutin mencocokkan data, karyawan memastikan setiap rupiah tercatat secara transparan.

Tanpa Riwayat Lengkap, Pencairan Bisa Tersendat

Lebih jauh lagi, saldo dan riwayat iuran yang rapi memegang peran penting saat karyawan ingin mencairkan JHT. Banyak klaim tertunda karena data tidak lengkap atau ada iuran yang belum tercatat.

Jika karyawan rutin memantau sejak awal, kendala administratif bisa dicegah. Proses pencairan pun berjalan lebih cepat, sehingga karyawan dapat fokus menyusun rencana karier atau usaha berikutnya tanpa beban tambahan.

Baca Juga :  Media Sosial vs Kesehatan Mental Remaja, Ini Penjelasannya

Jangan Abaikan Akurasi Data Kepesertaan

Selain saldo, data pribadi juga perlu mendapat perhatian. Kesalahan penulisan nama, NIK, atau riwayat perusahaan sering menghambat penggabungan saldo dari tempat kerja sebelumnya.

Dengan mengecek data kepesertaan secara berkala di aplikasi, karyawan bisa memastikan seluruh informasi tetap sinkron. Data yang akurat mempermudah akses ke berbagai manfaat jaminan sosial dan mencegah masalah saat klaim.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru