Perceraian ASN Muaro Jambi Meledak, Ini Penyebab Utamanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angka perceraian ASN di Muaro Jambi meningkat.

Ilustrasi angka perceraian ASN di Muaro Jambi meningkat.

MUAROJAMBI,JS– Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 15 ASN memperoleh rekomendasi resmi untuk bercerai dan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Agama.

Total 17 Permohonan Masuk Sepanjang 2025

Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 17 permohonan perceraian sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, BKPSDM menyetujui 15 permohonan karena telah memenuhi seluruh persyaratan.

Baca Juga :  Hasil Lab Keluar, Sumber Keracunan Massal Siswa SD Muaro Jambi Akhirnya Terbongkar

“Satu permohonan kami tolak karena tidak memenuhi ketentuan, sedangkan satu lainnya masih dalam proses,” kata Hendri saat dikonfirmasi di Sengeti.

Dengan demikian, sebagian besar pengajuan perceraian ASN berakhir dengan penerbitan rekomendasi resmi setelah melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi.

BKPSDM menilai pengajuan tersebut belum memenuhi aspek administratif maupun pertimbangan pembinaan rumah tangga.

“ASN memiliki aturan khusus. Kami tidak langsung mengeluarkan rekomendasi tanpa proses pembinaan dan penilaian yang matang,” tegasnya.

Guru dan Tenaga Kesehatan Dominasi Pengajuan

Berdasarkan rekapitulasi data, ASN yang mengajukan perceraian mayoritas berasal dari sektor pelayanan dasar. Guru di lingkungan Dinas Pendidikan serta tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan mendominasi daftar pemohon.

Meski demikian, BKPSDM juga mencatat adanya pengajuan perceraian dari ASN yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Mayoritas Gugatan Diajukan oleh Istri

Dari sisi pemohon, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Namun, BKPSDM juga menerima satu kasus di mana suami mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.

Pola ini menunjukkan bahwa tekanan dalam rumah tangga ASN tidak hanya bersifat satu arah, tetapi muncul dari berbagai latar belakang persoalan.

Baca Juga :  Perceraian PNS di Bungo Kini Diawasi Ketat Pemkab

Perselisihan Jadi Alasan Formal, Ekonomi Jadi Akar Masalah

Secara administratif, hampir seluruh berkas permohonan mencantumkan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang. Namun, hasil pendalaman BKPSDM menunjukkan faktor ekonomi sebagai penyebab utama di balik konflik tersebut.

“Masalah ekonomi paling dominan. Ada juga kasus yang dipicu suami terjerat judi online, dan itu langsung berdampak pada keuangan keluarga,” jelas Hendri.

Selain tekanan ekonomi, BKPSDM juga menemukan kasus perceraian yang dipicu perselingkuhan. Hendri menyebut, pihak ketiga dalam kasus tersebut umumnya berasal dari luar kalangan ASN atau sektor swasta.

Faktor Pekerjaan hingga Hubungan Jarak Jauh

Di sisi lain, BKPSDM juga mencatat perceraian yang terjadi akibat pasangan bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama. Kondisi hubungan jarak jauh akhirnya mendorong pasangan memilih berpisah.

Memasuki awal 2026, BKPSDM kembali menerima satu laporan baru terkait permohonan perceraian ASN.

Baca Juga :  20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Pemda Kedepankan Pembinaan dan Mediasi

Menghadapi tren ini, pemerintah daerah terus mengedepankan pembinaan dan mediasi sebelum menerbitkan rekomendasi perceraian. Langkah tersebut bertujuan menekan angka perceraian sekaligus menjaga stabilitas kinerja ASN.

Lonjakan kasus perceraian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selain berdampak pada kehidupan pribadi, persoalan rumah tangga juga berpotensi memengaruhi profesionalitas dan pelayanan publik.(*)

Berita Terkait

Harga Cabai Anjlok Drastis, Petani Kerinci Merugi: Biaya Produksi Tinggi, Untung Nol!
Wali Kota Alfin Tinjau Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh: Strategi Baru Dorong Ekonomi UMKM, Kebersihan, dan Lonjakan Daya Saing Pasar Rakyat
Investor Jerman Incar Hilirisasi Kelapa Tanjab Timur: Peluang Emas Industri Bernilai Ekspor Tinggi
Investasi Muaro Jambi Meledak 2025! Pemkab Bentuk Tim Khusus, Pengusaha Tak Lagi Diperiksa Berkali-Kali
Update Terbaru Haji 2026: 414 JCH Kerinci Siap Berangkat, Cek Jadwal dan Rutenya di Sini
Pemprov Jambi Gaspol Perkuat Pemuda Hadapi Era AI, Peluang Startup dan UMKM Makin Terbuka!
Santunan Rp311 Juta Cair! Kisah Haru DPRD Merangin Ini Buktikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
Manggis Kerinci Naik Kelas! Status Indikasi Geografis Bisa Bikin Harga Melonjak Tajam
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:30 WIB

Harga Cabai Anjlok Drastis, Petani Kerinci Merugi: Biaya Produksi Tinggi, Untung Nol!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Alfin Tinjau Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh: Strategi Baru Dorong Ekonomi UMKM, Kebersihan, dan Lonjakan Daya Saing Pasar Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 - 15:30 WIB

Investor Jerman Incar Hilirisasi Kelapa Tanjab Timur: Peluang Emas Industri Bernilai Ekspor Tinggi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:30 WIB

Investasi Muaro Jambi Meledak 2025! Pemkab Bentuk Tim Khusus, Pengusaha Tak Lagi Diperiksa Berkali-Kali

Sabtu, 11 April 2026 - 10:30 WIB

Update Terbaru Haji 2026: 414 JCH Kerinci Siap Berangkat, Cek Jadwal dan Rutenya di Sini

Berita Terbaru