Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Polri Ubah Sanksi Menjadi Demosi 8 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

JAKARTA, JS — Brigjen Pol Hendra Kurniawan, perwira Polri yang sempat terseret kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mengubah sanksi terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam itu menjadi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Istrinya, Amanda Seali Syah Alam, mengumumkan perubahan sanksi tersebut melalui akun Instagram pribadi pada Minggu, 5 Mei 2025. “Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda, dikutip dari Kabar Majalengka.

Baca Juga :  167 Jemaah Tebo Siap Berangkat Haji 2026

Hendra Kurniawan dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada 2022, saat kasus kematian Brigadir J mencuat, Hendra menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri—posisi strategis yang mengawasi perilaku dan pelanggaran anggota Polri.

Kariernya terhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara pada 27 Februari 2023 karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra menjalani hukuman dan mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Kini, meski kehilangan jabatan struktural, Hendra kembali aktif sebagai anggota Polri hingga masa demosi delapan tahun berakhir pada 2033.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Muaro Jambi Tutup Bazar Expo MTQ ke-54

Sebagian besar karier Hendra dihabiskan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang menangani pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Pengetahuannya tentang mekanisme penegakan kode etik membuatnya cukup dikenal di lingkungan internal Polri.

Perubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai Polri menegakkan keadilan lebih proporsional, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan etik di tubuh kepolisian.

Terlepas dari kontroversi, keputusan terbaru memastikan Hendra Kurniawan tetap berseragam polisi, meski tanpa jabatan struktural, hingga masa demosi berakhir delapan tahun mendatang.(AN)

Berita Terkait

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Berita Terbaru