Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Polri Ubah Sanksi Menjadi Demosi 8 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

JAKARTA, JS — Brigjen Pol Hendra Kurniawan, perwira Polri yang sempat terseret kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mengubah sanksi terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam itu menjadi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Istrinya, Amanda Seali Syah Alam, mengumumkan perubahan sanksi tersebut melalui akun Instagram pribadi pada Minggu, 5 Mei 2025. “Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda, dikutip dari Kabar Majalengka.

Baca Juga :  Gaji & Pensiun PPPK Jadi Sorotan! Kebijakan Baru 2026 Bisa Ubah Segalanya

Hendra Kurniawan dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada 2022, saat kasus kematian Brigadir J mencuat, Hendra menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri—posisi strategis yang mengawasi perilaku dan pelanggaran anggota Polri.

Kariernya terhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara pada 27 Februari 2023 karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra menjalani hukuman dan mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Kini, meski kehilangan jabatan struktural, Hendra kembali aktif sebagai anggota Polri hingga masa demosi delapan tahun berakhir pada 2033.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Melesat 2025: Kemiskinan Turun Drastis, Jutaan UMKM Dapat Akses Modal, Ini Rahasianya!

Sebagian besar karier Hendra dihabiskan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang menangani pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Pengetahuannya tentang mekanisme penegakan kode etik membuatnya cukup dikenal di lingkungan internal Polri.

Perubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai Polri menegakkan keadilan lebih proporsional, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan etik di tubuh kepolisian.

Terlepas dari kontroversi, keputusan terbaru memastikan Hendra Kurniawan tetap berseragam polisi, meski tanpa jabatan struktural, hingga masa demosi berakhir delapan tahun mendatang.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru