Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Polri Ubah Sanksi Menjadi Demosi 8 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

JAKARTA, JS — Brigjen Pol Hendra Kurniawan, perwira Polri yang sempat terseret kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mengubah sanksi terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam itu menjadi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Istrinya, Amanda Seali Syah Alam, mengumumkan perubahan sanksi tersebut melalui akun Instagram pribadi pada Minggu, 5 Mei 2025. “Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda, dikutip dari Kabar Majalengka.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 18 Januari 2026, Klaim Hadiahnya!

Hendra Kurniawan dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada 2022, saat kasus kematian Brigadir J mencuat, Hendra menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri—posisi strategis yang mengawasi perilaku dan pelanggaran anggota Polri.

Kariernya terhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara pada 27 Februari 2023 karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra menjalani hukuman dan mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Kini, meski kehilangan jabatan struktural, Hendra kembali aktif sebagai anggota Polri hingga masa demosi delapan tahun berakhir pada 2033.

Baca Juga :  OnePlus 15 Resmi Meluncur: Hadir dengan Kamera AI Canggih

Sebagian besar karier Hendra dihabiskan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang menangani pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Pengetahuannya tentang mekanisme penegakan kode etik membuatnya cukup dikenal di lingkungan internal Polri.

Perubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai Polri menegakkan keadilan lebih proporsional, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan etik di tubuh kepolisian.

Terlepas dari kontroversi, keputusan terbaru memastikan Hendra Kurniawan tetap berseragam polisi, meski tanpa jabatan struktural, hingga masa demosi berakhir delapan tahun mendatang.(AN)

Berita Terkait

Terindikasi Judol, 38.796 Rekening Masuk Radar: Bank Diminta Telusuri Semua Rekening Berdasarkan NIK
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Terindikasi Judol, 38.796 Rekening Masuk Radar: Bank Diminta Telusuri Semua Rekening Berdasarkan NIK

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Berita Terbaru