TANJABBAR,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini memberi kepastian bagi umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan jelas dan terarah.
Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional tingkat kabupaten.
Harga Beras Jadi Dasar Penetapan
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang beredar di pasaran. Tim pemantau memfokuskan penghitungan pada wilayah Kuala Tungkal dan daerah sekitarnya.
Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan nilai zakat tetap realistis serta mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Zakat Fitrah Bisa Dibayar Beras
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka opsi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras. Setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5 kilogram beras, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Skema ini memberi ruang bagi masyarakat yang memilih menyalurkan zakat secara langsung dalam bentuk bahan pangan.
Opsi Uang Tunai Lebih Fleksibel
Selain beras, pemerintah menyediakan alternatif pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal menyesuaikan kualitas beras, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp60.000 per jiwa untuk konsumsi beras kualitas premium
- Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
- Rp40.000 per jiwa untuk beras kualitas standar
Dengan pembagian ini, pemerintah mendorong keadilan tanpa memberatkan masyarakat.
Fidyah Ditetapkan Rp50 Ribu per Hari
Selanjutnya, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Pemerintah menetapkan fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.
Nominal tersebut menyesuaikan kebutuhan konsumsi harian penerima fidyah agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
Pemkab Imbau Salurkan Lewat Lembaga Resmi
Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, atau lembaga amil resmi.
Penyaluran melalui jalur resmi memastikan zakat sampai kepada mustahik secara tepat sasaran dan tepat waktu, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan zakat di daerah.(*)









