Zakat Fitrah 1447 H di Tanjab Barat Ditetapkan, Cek Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

TANJABBAR,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini memberi kepastian bagi umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan jelas dan terarah.

Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional tingkat kabupaten.

Harga Beras Jadi Dasar Penetapan

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang beredar di pasaran. Tim pemantau memfokuskan penghitungan pada wilayah Kuala Tungkal dan daerah sekitarnya.

Baca Juga :  Sengketa Batas Tanjabbar–Tanjabtim Berlanjut ke TPBD Pusat

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan nilai zakat tetap realistis serta mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Beras

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka opsi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras. Setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5 kilogram beras, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Skema ini memberi ruang bagi masyarakat yang memilih menyalurkan zakat secara langsung dalam bentuk bahan pangan.

Opsi Uang Tunai Lebih Fleksibel

Selain beras, pemerintah menyediakan alternatif pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal menyesuaikan kualitas beras, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan dan Pemkab Tanjab Barat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp60.000 per jiwa untuk konsumsi beras kualitas premium
  • Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
  • Rp40.000 per jiwa untuk beras kualitas standar

Dengan pembagian ini, pemerintah mendorong keadilan tanpa memberatkan masyarakat.

Fidyah Ditetapkan Rp50 Ribu per Hari

Selanjutnya, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Pemerintah menetapkan fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.

Nominal tersebut menyesuaikan kebutuhan konsumsi harian penerima fidyah agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Pemkab Imbau Salurkan Lewat Lembaga Resmi

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, atau lembaga amil resmi.

Penyaluran melalui jalur resmi memastikan zakat sampai kepada mustahik secara tepat sasaran dan tepat waktu, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan zakat di daerah.(*)

Berita Terkait

Darurat Air Bersih di Mendalo-Jaluko, DPRD Jambi Dorong Proyek SPAM Rp500 Miliar
Operasi Katarak Gratis hingga Bantuan Modal Usaha, Ratusan Warga Kerinci dan Sungai Penuh Nikmati Program Sosial Kemensos RI
Al Haris Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sarolangun, 6.000 Warga Terima Bantuan
PPPK Paruh Waktu Gantungkan Harapan ke Pemkot Sungai Penuh, Alfin : Kita Perjuangkan Sampai Akhir
Update Terbaru PPPK Sungai Penuh, Pemkot Sungai Penuh Bergerak Cepat Cari Solusi Gaji dan Kontrak Kerja
Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia
Wawako Azhar Hamzah Gandeng MUI Jambi, Perkuat Pembangunan Umat dan Karakter Masyarakat Sungai Penuh
Data Ekonomi Jadi Kunci Investasi Daerah, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Operasi Katarak Gratis hingga Bantuan Modal Usaha, Ratusan Warga Kerinci dan Sungai Penuh Nikmati Program Sosial Kemensos RI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:01 WIB

Al Haris Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sarolangun, 6.000 Warga Terima Bantuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:02 WIB

PPPK Paruh Waktu Gantungkan Harapan ke Pemkot Sungai Penuh, Alfin : Kita Perjuangkan Sampai Akhir

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIB

Update Terbaru PPPK Sungai Penuh, Pemkot Sungai Penuh Bergerak Cepat Cari Solusi Gaji dan Kontrak Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia

Berita Terbaru