Zakat Fitrah 1447 H di Tanjab Barat Ditetapkan, Cek Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

TANJABBAR,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini memberi kepastian bagi umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan jelas dan terarah.

Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional tingkat kabupaten.

Harga Beras Jadi Dasar Penetapan

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang beredar di pasaran. Tim pemantau memfokuskan penghitungan pada wilayah Kuala Tungkal dan daerah sekitarnya.

Baca Juga :  Sengketa Batas Tanjabbar–Tanjabtim Berlanjut ke TPBD Pusat

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan nilai zakat tetap realistis serta mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Beras

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka opsi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras. Setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5 kilogram beras, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Skema ini memberi ruang bagi masyarakat yang memilih menyalurkan zakat secara langsung dalam bentuk bahan pangan.

Opsi Uang Tunai Lebih Fleksibel

Selain beras, pemerintah menyediakan alternatif pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal menyesuaikan kualitas beras, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan dan Pemkab Tanjab Barat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp60.000 per jiwa untuk konsumsi beras kualitas premium
  • Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
  • Rp40.000 per jiwa untuk beras kualitas standar

Dengan pembagian ini, pemerintah mendorong keadilan tanpa memberatkan masyarakat.

Fidyah Ditetapkan Rp50 Ribu per Hari

Selanjutnya, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Pemerintah menetapkan fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.

Nominal tersebut menyesuaikan kebutuhan konsumsi harian penerima fidyah agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Pemkab Imbau Salurkan Lewat Lembaga Resmi

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, atau lembaga amil resmi.

Penyaluran melalui jalur resmi memastikan zakat sampai kepada mustahik secara tepat sasaran dan tepat waktu, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan zakat di daerah.(*)

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Penilaian PKK Provinsi, Sungai Penuh Targetkan Prestasi
Pemkot Sungai Penuh Pacu Realisasi Anggaran dan PAD Kota Sungai Penuh, OPD Diminta Percepat Program 2026
Pertalite Langka? Antrean Panjang di SPBU Kota Jambi Bikin Pengendara Menunggu hingga 30 Menit
Anggota DPR RI H A Bakri Meninggal Dunia, Perjuangan Wakil Rakyat Jambi Berakhir di Usia 58 Tahun
Komplotan Perampok Emas Rp75 Juta di Kerinci Dibekuk, Polisi Temukan Jimat Misterius
Bupati Monadi Pastikan RSUD Bukit Kerman Siap Layani Pasien BPJS
Open Donasi untuk Ananda Oki, Korban Kecelakaan Asal Desa Pinggir Air Sungai Penuh Berjuang Jalani Perawatan Intensif
Krisis Sampah Ancam Lingkungan, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Gandeng KLH dan DPR RI Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Penilaian PKK Provinsi, Sungai Penuh Targetkan Prestasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pemkot Sungai Penuh Pacu Realisasi Anggaran dan PAD Kota Sungai Penuh, OPD Diminta Percepat Program 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:01 WIB

Pertalite Langka? Antrean Panjang di SPBU Kota Jambi Bikin Pengendara Menunggu hingga 30 Menit

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:01 WIB

Komplotan Perampok Emas Rp75 Juta di Kerinci Dibekuk, Polisi Temukan Jimat Misterius

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bupati Monadi Pastikan RSUD Bukit Kerman Siap Layani Pasien BPJS

Berita Terbaru