2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Segera Terima SK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Tenaga ASN, PPPK di Kabupaten Tanjabtim

Foto; Tenaga ASN, PPPK di Kabupaten Tanjabtim

TANJABTIM, JS — Sebanyak 2.080 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan November 2025.

Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai honorer.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjabtim?

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu. Diktum ke-19 menyebutkan gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga :  Monadi dan Alfin Jadi Ketua DPD PAN Kerinci-Sungai Penuh

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum di wilayah masing-masing, baik UMK maupun UMP. Di Provinsi Jambi upah Minimum Provinsi  ditetapkan sebesar Rp 3.234.533 dan menjadi salah satu dasar penetapan gaji minimal PPPK paruh waktu di Tanjabtim.

Dapat Tambahan Penghasilan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Truk Tabrak Travel di Bungo, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Daftar UMP Provinsi di Pulau Sumatera (Sebagai Standar Minimum)

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Dengan penyerahan SK dalam waktu dekat, ribuan tenaga honorer di Tanjabtim kini tinggal menunggu proses administratif sebelum resmi menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.(AN)

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!
Transformasi RSUD Kerinci Dimulai: Fokus Upgrade Fasilitas, Digitalisasi Layanan, dan Kualitas Tenaga Medis
Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan
Audit LKPD 2025: Azhar Hamzah Dorong Transparansi Total di Pemkot
Kopi Kerinci Tembus Pasar Malaysia, Harga Kopi Indonesia Diprediksi Naik
Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

Bolehkah Motor Listrik Masuk Jalan Raya? Ini Faktanya di Tengah Padatnya Truk Batu Bara di Jambi!

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

Transformasi RSUD Kerinci Dimulai: Fokus Upgrade Fasilitas, Digitalisasi Layanan, dan Kualitas Tenaga Medis

Kamis, 2 April 2026 - 19:00 WIB

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 April 2026 - 12:30 WIB

Audit LKPD 2025: Azhar Hamzah Dorong Transparansi Total di Pemkot

Berita Terbaru