Bisa Ditolak SPBU, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

JAKARTA,JS – Pemerintah Indonesia mulai membatasi penggunaan BBM Pertalite untuk kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak digunakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Kendaraan tertentu tidak boleh mengisi Pertalite di SPBU. Petugas akan menolak pengisian jika kendaraan termasuk kategori larangan. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.

Baca Juga :  WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Mobil: Semua mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Motor: Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas

Motor yang Dilarang:

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Baca Juga :  Gaji & Pensiun PPPK Jadi Sorotan! Kebijakan Baru 2026 Bisa Ubah Segalanya

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Aturan ini berlaku mulai sekarang di semua SPBU Pertamina. Pemilik kendaraan yang termasuk daftar larangan disarankan mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax agar pengisian tidak ditolak.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru