Bisa Ditolak SPBU, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

JAKARTA,JS – Pemerintah Indonesia mulai membatasi penggunaan BBM Pertalite untuk kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak digunakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Kendaraan tertentu tidak boleh mengisi Pertalite di SPBU. Petugas akan menolak pengisian jika kendaraan termasuk kategori larangan. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.

Baca Juga :  Lagi Ramai Dipakai, Ini Cara Mudah Dapat Saldo DANA dari Aplikasi

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Mobil: Semua mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Motor: Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas

Motor yang Dilarang:

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Baca Juga :  Klaim Saldo DANA Gratis 18 Desember 2025, Mudah & Aman

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Aturan ini berlaku mulai sekarang di semua SPBU Pertamina. Pemilik kendaraan yang termasuk daftar larangan disarankan mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax agar pengisian tidak ditolak.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru