BEI Buka Data: 3.040 Sanksi Emiten Sepanjang 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI jatuhkan 3.040 sanksi untuk 453 emiten sepanjang 2025. (Sumber/Google)

BEI jatuhkan 3.040 sanksi untuk 453 emiten sepanjang 2025. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan pasar modal sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan masih menjadi pelanggaran utama emiten. Menurutnya, BEI paling sering menjatuhkan sanksi karena emiten terlambat menyampaikan Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.

“Di sisi lain, kami mencatat penurunan sanksi terkait kewajiban free float, laporan bulanan registrasi efek, dan keterbukaan informasi public expose tahunan,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :  Gerak Tak Biasa di Bursa, BEI Soroti 5 Saham Sekaligus

Keterlambatan Laporan Keuangan Masih Tinggi

Berdasarkan catatan BEI, jumlah sanksi akibat keterlambatan laporan keuangan meningkat 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025. Pada 2024, angka tersebut tercatat sebanyak 1.203 kasus.

Namun demikian, jumlah emiten yang terdampak justru menurun cukup signifikan. Sepanjang 2025, hanya 196 emiten yang menerima sanksi atas pelanggaran ini. Jumlah tersebut turun 20% dibandingkan 246 emiten pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian emiten mulai meningkatkan kepatuhan, meskipun pelanggaran masih terjadi.

Sanksi Registrasi Efek Turun, Klarifikasi Emiten Meningkat

Sementara itu, BEI mencatat penurunan sanksi pada Laporan Bulanan Registrasi Efek. Jumlah kasus turun 10% secara tahunan menjadi 577 sanksi. Sejalan dengan itu, jumlah emiten yang terkena sanksi juga menyusut 29% menjadi 134 emiten, dari sebelumnya 188 emiten.

Sebaliknya, BEI justru meningkatkan sanksi berupa permintaan penjelasan. Sepanjang 2025, BEI mengeluarkan 454 sanksi, atau naik 16% YoY. Pada saat yang sama, jumlah emiten yang harus memberikan klarifikasi turut meningkat 14% menjadi 214 perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Transformasi BEI, Danantara Siap Masuk

Kepatuhan Free Float dan Public Expose Membaik

Untuk kewajiban free float, BEI mencatat tren perbaikan yang konsisten. Jumlah sanksi turun 14% YoY, sementara jumlah emiten yang melanggar menyusut 25%.

Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban public expose tahunan juga menunjukkan peningkatan. Jumlah sanksi menurun 11%, sedangkan jumlah emiten terdampak berkurang 3%. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran emiten dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.

Kategori Lain-lain Justru Meningkat

Berbeda dengan kategori utama, sanksi pada kategori lain-lain justru meningkat. Sepanjang 2025, BEI mencatat 189 kasus, naik 33% dibandingkan 142 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah emiten terdampak turun 7% menjadi 126 emiten.

Kautsar menjelaskan bahwa kategori ini mencakup berbagai kewajiban administratif. Ruang lingkupnya meliputi pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya.

BEI Perkuat Disiplin Pasar Modal

Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa BEI masih menemukan peningkatan sanksi pada sejumlah kategori. Meski begitu, BEI juga melihat perbaikan nyata pada kepatuhan emiten terhadap kewajiban utama seperti free float dan public expose. Melalui langkah ini, BEI terus mendorong transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.(*)

Berita Terkait

BCA di Bali! Bunga KPR 1,69 Persen Rebutan di Expoversary 2026
Kos-Kosan Masih Jadi Primadona, Ini Strategi Agar Untung Stabil
Emas Digital vs Emas Fisik: Mana yang Lebih Untung dan Aman?
IHSG Melemah Tipis, Analis Ungkap Peluang Rebound Pekan Depan
ETF Naik Daun di Pasar Modal, Begini Cara Kerjanya
Sukuk Ritel SR024 Bakal Meluncur, Kuponnya Bakal Segini?
Kasus Serius Pasar Modal Terkuak, OJK Sanksi IPPE–TDPM
Rahasia di Balik Naik Turunnya Harga Saham, Investor Wajib Tahu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:00 WIB

BCA di Bali! Bunga KPR 1,69 Persen Rebutan di Expoversary 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kos-Kosan Masih Jadi Primadona, Ini Strategi Agar Untung Stabil

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Emas Digital vs Emas Fisik: Mana yang Lebih Untung dan Aman?

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

IHSG Melemah Tipis, Analis Ungkap Peluang Rebound Pekan Depan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:00 WIB

ETF Naik Daun di Pasar Modal, Begini Cara Kerjanya

Berita Terbaru

Akta kematian, yang enggan diurus masyarakat Kerinci.

Daerah

KTP Diurus, Masyarakat Kerinci Abaikan Dokumen Penting Ini

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:30 WIB

Dapatkan saldo DANA secara cuma-cuma dengan fitur Dana Kaget

Lifestyle

DANA Kaget Lagi Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Segera

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:30 WIB