Jangan Tertipu, Segini Tarif Baru Layanan Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.

1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik

Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Jumlah ASN Meledak, BKN Perkuat Sistem Merit Nasional

Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.

Tarif terbaru:

  • Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Tarif SPLP:

  • Rp100.000 untuk WNI
  • Rp150.000 untuk orang asing

4. Layanan Percepatan Paspor

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:

  • Rp1.000.000

Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru