Jangan Tertipu, Segini Tarif Baru Layanan Paspor

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.

1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik

Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  273 Huntara Siap Dihuni, Pemulihan Pascabencana Sumbar

Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.

Tarif terbaru:

  • Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.

Baca Juga :  Tanjabbar Percepat Penanganan Sampah, Masyarakat Dilibatkan

Tarif SPLP:

  • Rp100.000 untuk WNI
  • Rp150.000 untuk orang asing

4. Layanan Percepatan Paspor

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:

  • Rp1.000.000

Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru