KERINCI,JS- Polemik gaji PPPK paruh waktu kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Sejumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mempertanyakan kelayakan pendapatan yang mereka terima di tengah meningkatnya tekanan ekonomi pada 2026.
Kondisi tersebut semakin berat setelah aturan kepegawaian membatasi tenaga PPPK untuk mengambil pekerjaan tambahan atau double job. Akibatnya, banyak tenaga PPPK kehilangan sumber penghasilan lain yang sebelumnya membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan aparatur pemerintah daerah, terutama bagi tenaga PPPK yang sebelumnya masih berstatus honorer dan memiliki fleksibilitas mencari penghasilan tambahan.
Salah seorang tenaga PPPK paruh waktu di Kerinci mengaku kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sejak resmi menyandang status ASN PPPK.
“Dulu waktu masih honorer, saya masih bisa cari tambahan penghasilan dengan menjadi mitra salah satu instansi pemerintah. Sekarang sudah tidak boleh lagi karena aturan ASN,” ungkapnya.
Ia menilai perubahan status menjadi PPPK memang membawa kebanggaan tersendiri. Namun di sisi lain, tanggung jawab yang meningkat tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima setiap bulan.
Beban ASN Bertambah, Pendapatan Dinilai Belum Memadai
Tenaga PPPK paruh waktu mengaku tetap harus menjalankan kewajiban layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Mereka wajib memenuhi absensi harian, disiplin kerja, hingga target pelayanan publik.
Menurut pengakuan sejumlah PPPK, biaya kebutuhan pokok pada 2026 terus meningkat. Harga bahan makanan, transportasi, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan ikut mengalami kenaikan.
Kondisi itu membuat banyak tenaga PPPK mulai merasa tertekan secara finansial.
“Kami bangga menjadi bagian dari aparatur pemerintah. Tetapi kami juga berharap pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan kesejahteraan PPPK paruh waktu, paling tidak sesuai UMR,” katanya lagi.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi sistem penggajian PPPK paruh waktu agar tidak memicu penurunan semangat kerja aparatur.
Tekanan Ekonomi 2026 Picu Kekhawatiran ASN Daerah
Tekanan ekonomi nasional pada 2026 ikut memengaruhi kondisi tenaga PPPK di daerah. Inflasi kebutuhan pokok dan tingginya biaya hidup membuat pendapatan ASN level bawah semakin tergerus.
Di Kabupaten Kerinci sendiri, banyak PPPK berasal dari keluarga sederhana. Sebagian besar menggantungkan pendapatan utama dari gaji ASN tersebut.
Saat aturan melarang pekerjaan tambahan, ruang mencari penghasilan lain semakin sempit. Akibatnya, beberapa tenaga PPPK mulai mengalami kesulitan membayar kebutuhan bulanan.
Sejumlah pegawai bahkan mengaku harus mengurangi pengeluaran rumah tangga agar tetap bertahan sampai akhir bulan.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kerinci. Keluhan serupa juga mulai muncul di sejumlah daerah lain di Indonesia setelah pemerintah memperluas skema PPPK paruh waktu.
Larangan Double Job Dinilai Memberatkan PPPK Paruh Waktu
Aturan terkait larangan rangkap pekerjaan atau double job menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot tenaga PPPK.
Sebelumnya, banyak honorer masih memiliki usaha sampingan atau menjadi mitra proyek pemerintah untuk menambah penghasilan. Namun setelah resmi menjadi ASN PPPK, mereka harus mematuhi aturan disiplin aparatur negara.
Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga profesionalisme ASN. Namun di sisi lain, tenaga PPPK berharap aturan tersebut diimbangi dengan penghasilan yang lebih layak.
Beberapa tenaga PPPK menilai pemerintah daerah perlu mencari solusi realistis agar kesejahteraan aparatur tetap terjaga tanpa melanggar aturan ASN.
“Kalau memang tidak boleh cari tambahan kerja, seharusnya pendapatan ASN PPPK juga benar-benar cukup,” ujar salah satu pegawai lainnya.
Pemerintah Daerah Diharapkan Evaluasi Sistem Penghasilan PPPK
Munculnya berbagai keluhan terkait gaji PPPK paruh waktu membuat masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci segera mengambil langkah evaluasi.
Sejumlah kalangan menilai kesejahteraan ASN menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Jika tekanan ekonomi terus meningkat sementara penghasilan stagnan, maka dikhawatirkan motivasi kerja pegawai ikut menurun.
Pengamat kebijakan publik juga menilai pemerintah daerah perlu menyusun skema penghasilan yang lebih manusiawi bagi PPPK paruh waktu.
Selain mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, pemerintah juga perlu memperhatikan realitas biaya hidup masyarakat saat ini.
Kebijakan penggajian yang proporsional diyakini dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Status ASN Tetap Jadi Kebanggaan, Tapi Kesejahteraan Jadi Harapan Utama
Meski menghadapi berbagai tekanan ekonomi, banyak tenaga PPPK mengaku tetap bangga menyandang status ASN.
Bagi sebagian masyarakat, status tersebut menjadi simbol pengabdian kepada negara sekaligus bentuk pencapaian karier yang membanggakan.
Namun kebanggaan itu kini dibayangi tuntutan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tenaga PPPK berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penataan administrasi kepegawaian, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan aparatur di lapangan.
Mereka berharap adanya penyesuaian pendapatan, tambahan insentif, atau kebijakan lain yang mampu membantu ASN PPPK menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
Polemik PPPK Paruh Waktu Berpotensi Jadi Sorotan Nasional
Isu kesejahteraan PPPK paruh waktu diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik sepanjang 2026.
Apalagi pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer menjadi PPPK.
Jika persoalan kesejahteraan tidak segera mendapat solusi, maka polemik ini berpotensi meluas ke berbagai daerah lain di Indonesia.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menemukan titik tengah antara disiplin ASN dan kebutuhan hidup pegawai.
Dengan begitu, tenaga PPPK tetap bisa bekerja secara profesional tanpa terbebani persoalan ekonomi yang berkepanjangan.
FAQ
Apa itu PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja sesuai ketentuan jam atau kebutuhan tertentu dalam instansi pemerintah.
Mengapa PPPK paruh waktu mengeluh soal gaji?
Banyak PPPK merasa penghasilan yang diterima belum cukup memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok pada 2026.
Apakah PPPK boleh memiliki pekerjaan sampingan?
Sebagian aturan ASN membatasi PPPK untuk mengambil pekerjaan tambahan tertentu agar tidak mengganggu profesionalisme dan disiplin pegawai.
Apa harapan tenaga PPPK di Kerinci?
Mereka berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK, minimal mendekati standar UMR atau biaya hidup layak.
Apakah masalah ini hanya terjadi di Kerinci?
Tidak. Keluhan terkait kesejahteraan PPPK paruh waktu juga mulai muncul di beberapa daerah lain di Indonesia.
Kesimpulan
Keluhan tenaga PPPK paruh waktu di Kerinci mencerminkan tantangan baru dalam sistem kepegawaian daerah pada 2026. Di satu sisi, status ASN memberikan kebanggaan dan kepastian administrasi. Namun di sisi lain, tekanan ekonomi dan larangan mencari penghasilan tambahan membuat banyak pegawai merasa kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara disiplin ASN dan kesejahteraan pegawai. Jika persoalan ini tidak segera mendapat perhatian serius, maka dampaknya bisa memengaruhi semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di daerah.(TIM)









