JAKARTA,JS– Beberapa mahasiswa menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatannya selesai.
Darmadi Durianto, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyebut gugatan itu sah sebagai hak warga negara, tapi mempertanyakan mekanismenya. “Kalau rakyat bisa langsung memecat, rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11).
Menurut Darmadi, saat ini partai politik mengatur satu-satunya mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Partai melakukan PAW jika anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai mengganti anggota DPR yang di-PAW dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.
Darmadi menambahkan, rakyat tidak memiliki kehendak tunggal sehingga sulit memutuskan pemecatan anggota DPR. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Cara paling sederhana adalah menunggu evaluasi di pemilu berikutnya,” jelasnya.
Kelima mahasiswa pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Mereka menilai, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya menentukan anggota DPR terpilih, bukan memberhentikannya.(AN)









