UU MD3, Bisakah Rakyat Memberhentikan Anggota DPR?

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA,JS– Beberapa mahasiswa menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatannya selesai.

Darmadi Durianto, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyebut gugatan itu sah sebagai hak warga negara, tapi mempertanyakan mekanismenya. “Kalau rakyat bisa langsung memecat, rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Menurut Darmadi, saat ini partai politik mengatur satu-satunya mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Partai melakukan PAW jika anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai mengganti anggota DPR yang di-PAW dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.

Darmadi menambahkan, rakyat tidak memiliki kehendak tunggal sehingga sulit memutuskan pemecatan anggota DPR. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Cara paling sederhana adalah menunggu evaluasi di pemilu berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Berikut Harga Baru BBM yang Segera Berlaku

Kelima mahasiswa pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya menentukan anggota DPR terpilih, bukan memberhentikannya.(AN)

Berita Terkait

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Golkar Tetapkan Prabowo Capres 2029, Siapa Cawapresnya?
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Golkar Tetapkan Prabowo Capres 2029, Siapa Cawapresnya?

Berita Terbaru

Kode Redeem Free Fire hari ini 12 Oktober 2026

Dunia Game

Update Lebih Awal, Segera Klaim Kode Redeem FF 12 Oktober 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 00:01 WIB