UU MD3, Bisakah Rakyat Memberhentikan Anggota DPR?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA,JS– Beberapa mahasiswa menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatannya selesai.

Darmadi Durianto, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyebut gugatan itu sah sebagai hak warga negara, tapi mempertanyakan mekanismenya. “Kalau rakyat bisa langsung memecat, rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Menurut Darmadi, saat ini partai politik mengatur satu-satunya mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Partai melakukan PAW jika anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai mengganti anggota DPR yang di-PAW dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.

Darmadi menambahkan, rakyat tidak memiliki kehendak tunggal sehingga sulit memutuskan pemecatan anggota DPR. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Cara paling sederhana adalah menunggu evaluasi di pemilu berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertanda!, Harimau Muncul di Desa Sepekan Sebelum Banjir Aceh

Kelima mahasiswa pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya menentukan anggota DPR terpilih, bukan memberhentikannya.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru