UU MD3, Bisakah Rakyat Memberhentikan Anggota DPR?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA,JS– Beberapa mahasiswa menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatannya selesai.

Darmadi Durianto, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyebut gugatan itu sah sebagai hak warga negara, tapi mempertanyakan mekanismenya. “Kalau rakyat bisa langsung memecat, rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Begini Cara Mudahnya

Menurut Darmadi, saat ini partai politik mengatur satu-satunya mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Partai melakukan PAW jika anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai mengganti anggota DPR yang di-PAW dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.

Darmadi menambahkan, rakyat tidak memiliki kehendak tunggal sehingga sulit memutuskan pemecatan anggota DPR. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Cara paling sederhana adalah menunggu evaluasi di pemilu berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Kelima mahasiswa pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya menentukan anggota DPR terpilih, bukan memberhentikannya.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru