Mulai Diawasi! ASN Sungai Penuh yang Live TikTok Saat Jam Kerja Terancam Sanksi Disiplin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mempertegas aturan disiplin bagi seluruh pegawai pemerintah.

Melalui imbauan resmi yang dipublikasikan BKPSDM Kota Sungai Penuh, seluruh ASN diminta untuk tidak melakukan aktivitas live streaming di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook selama jam kerja berlangsung.

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan ASN BerAKHLAK yang profesional, disiplin, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan birokrasi modern di era digital.

BKPSDM Ingatkan ASN Fokus Melayani Masyarakat

Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun demikian, penggunaan media sosial yang tidak tepat selama jam kerja berpotensi mengurangi produktivitas pegawai.

Karena itu, BKPSDM Kota Sungai Penuh mengingatkan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu agar tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika jam kerja berlangsung, ASN wajib memanfaatkan waktu secara optimal untuk menyelesaikan pekerjaan, memberikan pelayanan terbaik, dan mendukung tercapainya target kinerja instansi.

Dasar Hukum Larangan Live Media Sosial bagi ASN

BKPSDM Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa larangan melakukan live streaming saat jam kerja memiliki dasar hukum yang jelas.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta berbagai ketentuan mengenai kode etik dan perilaku ASN.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Aktivitas yang Dilarang Selama Jam Kerja

BKPSDM secara tegas menyebutkan bahwa ASN tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat jam kerja.

Beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:

1. Live TikTok Saat Jam Kerja

Platform TikTok menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan saat ini. Namun ASN tidak boleh menggunakan waktu kerja untuk membuat konten live yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

2. Live Instagram

Siaran langsung di Instagram yang bersifat pribadi selama jam kerja juga dapat mengganggu fokus pelayanan kepada masyarakat.

3. Live Facebook

Aktivitas live Facebook yang dilakukan saat ASN seharusnya menjalankan tugas pelayanan publik juga termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme.

Selain itu, ASN juga perlu menghindari aktivitas digital lain yang menghambat penyelesaian pekerjaan dan menurunkan kualitas pelayanan.

Sanksi Menanti ASN yang Melanggar

BKPSDM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Hukuman disiplin ringan
  • Hukuman disiplin sedang
  • Hukuman disiplin berat

Karena itu, ASN perlu memahami bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan selama jam kerja bukan hanya berdampak pada penilaian kinerja, tetapi juga dapat memengaruhi karier dan reputasi pegawai yang bersangkutan.

Profesionalisme ASN Menjadi Kunci Pelayanan Publik

Saat ini pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi dan transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik.

Dalam kondisi tersebut, ASN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, profesionalisme harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.

ASN yang profesional akan mampu mengelola waktu secara efektif, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.

Sebaliknya, kebiasaan menggunakan media sosial secara berlebihan dapat menurunkan kualitas pelayanan dan memengaruhi citra institusi pemerintah.

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Sungai Penuh Berubah Selama Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya

Kepala BKPSDM Sungai Penuh: Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengajak seluruh ASN untuk lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Menurut Affan, media sosial memang memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara tepat. Namun ASN harus memahami batasan penggunaan media sosial agar tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, dan manfaatkan media sosial hanya untuk kebutuhan seperlunya. Kami mengajak seluruh ASN Kota Sungai Penuh, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu untuk tetap menjaga profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Affan.

Ia juga menegaskan bahwa ASN harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penggunaan teknologi digital.

Selain menjaga etika bermedia sosial, ASN juga perlu memastikan bahwa setiap aktivitas digital tetap sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

ASN BerAKHLAK Harus Menjadi Teladan di Era Digital

Di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, ASN menghadapi tantangan baru yang tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga etika dalam ruang digital.

Karena itu, setiap ASN perlu membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, ASN harus mampu menggunakan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan sebagai faktor yang mengurangi produktivitas.

Dengan demikian, kehadiran ASN di ruang digital dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

FAQ

Apakah ASN boleh melakukan live TikTok saat jam kerja?

Tidak. BKPSDM Kota Sungai Penuh mengingatkan ASN untuk tidak melakukan live TikTok, Instagram, maupun Facebook selama jam kerja berlangsung.

Apakah aturan ini berlaku untuk PPPK?

Ya. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Apa dasar hukum larangan tersebut?

Dasarnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN.

Apa sanksi bagi ASN yang melanggar?

Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.

Mengapa ASN harus membatasi penggunaan media sosial saat bekerja?

Karena penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengganggu produktivitas, fokus kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan

BKPSDM Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa ASN harus mengutamakan tugas pelayanan publik dibanding aktivitas pribadi di media sosial selama jam kerja. Larangan melakukan live TikTok, Instagram, maupun Facebook menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan integritas aparatur pemerintah.

Selain itu, ASN diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijak. Dengan menjaga etika bermedia sosial dan mematuhi aturan disiplin, ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Bongkar Tantangan ASN di Era AI, CPNS Sungai Penuh Diminta Kuasai Teknologi Digital
Update Harga Pangan 3 Juni 2026 di Sungai Penuh
Antrean ATM Bank Jambi Mengular Sungai Penuh, Layanan Dinilai Makin Krisis
Monadi Terima Opini WTP ke-11 untuk Kerinci, Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah Semakin Transparan
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Teken MoU Strategis dengan Kota Jambi, Kolaborasi Pemerintahan Digital hingga Pelayanan Publik
Pilkades Tebo 2026: Hoaks dan Politik Uang Jadi Musuh Bersama, Kandidat Diminta Adu Program
Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14 dari BPK RI, Alfin Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Bersih
Antrean Panjang Bank Jambi di Kerinci Hari Ini, ASN Keluhkan Layanan yang Terus Berulang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:16 WIB

Mulai Diawasi! ASN Sungai Penuh yang Live TikTok Saat Jam Kerja Terancam Sanksi Disiplin

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wali Kota Alfin Bongkar Tantangan ASN di Era AI, CPNS Sungai Penuh Diminta Kuasai Teknologi Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

Update Harga Pangan 3 Juni 2026 di Sungai Penuh

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:01 WIB

Antrean ATM Bank Jambi Mengular Sungai Penuh, Layanan Dinilai Makin Krisis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Monadi Terima Opini WTP ke-11 untuk Kerinci, Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah Semakin Transparan

Berita Terbaru