SUNGAIPENUH,JS- Isu pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengaku menerima sejumlah laporan mengenai dugaan ASN yang datang ke kantor hanya untuk melakukan absensi, kemudian langsung meninggalkan tempat kerja tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut profesionalisme aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BKPSDM juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data GPS pada sistem absensi elektronik yang digunakan sejumlah pegawai.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat maupun internal pemerintah mengenai perilaku sejumlah ASN yang diduga melanggar aturan disiplin.
BKPSDM Terima Laporan ASN Datang Hanya untuk Absen
Affan menjelaskan bahwa laporan yang masuk menyebutkan beberapa ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) datang ke kantor hanya untuk mengisi daftar hadir.
Setelah berhasil melakukan absensi, oknum pegawai tersebut diduga langsung meninggalkan kantor tanpa melaksanakan pekerjaan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Meski tidak ada CCTV di kantor, kami mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Kami menerima laporan mengenai ASN yang datang hanya untuk mengisi absensi, kemudian langsung pulang,” ujar Affan.
Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber. BKPSDM memperoleh laporan dari berbagai pihak sehingga perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pengawasan Rahasia Terus Dilakukan
BKPSDM menegaskan tidak akan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Sebaliknya, instansi tersebut telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ASN di seluruh OPD. Pengawasan dilakukan secara tertutup agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
Affan mengatakan timnya terus mengumpulkan data dan bukti mengenai dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
“Kami terus melakukan pemantauan secara rahasia terhadap ASN yang diduga melanggar aturan, terutama berkaitan dengan sistem absensi,” katanya.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap laporan memiliki dasar yang kuat sehingga keputusan yang diambil tetap adil dan sesuai ketentuan.
Dugaan Manipulasi GPS Absensi Jadi Perhatian Khusus
Selain dugaan ASN yang hanya datang untuk melakukan absensi, BKPSDM juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah serius.
Affan mengungkapkan adanya indikasi manipulasi lokasi GPS pada aplikasi absensi elektronik.
Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak integritas sistem kehadiran yang selama ini diterapkan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Belakangan ini cukup banyak persoalan mengenai absensi ASN. Hal tersebut menjadi perhatian khusus kami, apalagi jika sampai ada ASN yang memanipulasi data GPS absensi,” tegasnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Disiplin ASN Menjadi Kunci Pelayanan Publik
Kedisiplinan ASN memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Setiap pegawai negeri menerima tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, perilaku datang hanya untuk melakukan absensi tanpa menjalankan tugas dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Selain merugikan institusi, tindakan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, BKPSDM berkomitmen memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, tanggung jawab, dan integritas.
Potensi Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
ASN yang terbukti melanggar disiplin tidak hanya menghadapi teguran lisan.
Sesuai ketentuan yang mengatur disiplin pegawai negeri, pelanggaran dapat berujung pada berbagai bentuk sanksi, tergantung tingkat kesalahan.
Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Penurunan jabatan.
- Penundaan kenaikan pangkat.
- Penurunan penghasilan sesuai ketentuan.
- Hingga pemberhentian apabila pelanggaran tergolong berat.
Pemberian sanksi bertujuan membangun disiplin sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
BKPSDM Minta Seluruh OPD Meningkatkan Pengawasan
BKPSDM juga meminta pimpinan OPD lebih aktif mengawasi bawahannya.
Setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pegawai hadir dan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku.
Pengawasan internal dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mencegah munculnya pelanggaran disiplin.
Selain itu, evaluasi rutin terhadap sistem absensi elektronik akan terus dilakukan agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Integritas ASN Menentukan Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan.
Masyarakat juga menilai kualitas pelayanan dari kedisiplinan aparatur yang bekerja setiap hari.
Karena itu, ASN dituntut menjaga integritas, profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
BKPSDM berharap seluruh pegawai menjadikan kasus dugaan pelanggaran ini sebagai pelajaran bersama agar budaya kerja yang disiplin semakin kuat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Saat ini BKPSDM masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang diterima.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nantinya ditemukan bukti kuat mengenai ASN yang datang hanya untuk mengisi absensi, pulang tanpa bekerja, ataupun memanipulasi lokasi GPS pada sistem absensi elektronik, BKPSDM memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, BKPSDM optimistis budaya kerja profesional dapat terus berkembang sehingga setiap ASN benar-benar menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.(TIM)









