ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peringtan disiplin dan jatah izin ASN

Peringtan disiplin dan jatah izin ASN

SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga disiplin kehadiran dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tidak hanya berdampak pada teguran, tetapi juga dapat berujung pada pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar kewajiban disiplin kerja.

BKPSDM Ingatkan Pentingnya Disiplin ASN

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk hadir tepat waktu, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Affan menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menerapkan pembinaan terhadap ASN, tetapi juga memastikan seluruh aturan disiplin berjalan secara konsisten sesuai regulasi nasional.

“Disiplin merupakan bagian penting dalam membangun aparatur yang profesional. BKPSDM terus mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Affan.

Baca Juga :  Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM

Hukuman Disiplin Ringan

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam jumlah hari tertentu akan menerima sanksi disiplin secara bertahap.

Kategori pertama merupakan hukuman disiplin ringan, yaitu:

Tidak Masuk Kerja 3 Hari

ASN akan menerima teguran lisan sebagai bentuk pembinaan awal.

Tidak Masuk Kerja 4 hingga 6 Hari

Pelanggaran meningkat menjadi teguran tertulis yang masuk dalam administrasi kepegawaian.

Tidak Masuk Kerja 7 hingga 10 Hari

ASN dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tahapan ini menjadi peringatan agar ASN segera memperbaiki disiplin kerja sebelum pelanggaran berkembang menjadi kategori yang lebih berat.

Hukuman Disiplin Sedang

Apabila jumlah ketidakhadiran terus bertambah, pemerintah akan menjatuhkan hukuman disiplin sedang yang berdampak langsung terhadap penghasilan ASN.

Tidak Masuk Kerja 11–13 Hari

ASN dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.

Tidak Masuk Kerja 14–16 Hari

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

Tidak Masuk Kerja 17–20 Hari

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan.

Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan disiplin pegawai.

Hukuman Disiplin Berat

Pelanggaran yang terus berulang akan berujung pada hukuman disiplin berat.

Tidak Masuk Kerja 21–24 Hari

ASN dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Tidak Masuk Kerja 25–27 Hari

ASN menerima pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Tidak Masuk Kerja 28 Hari atau Lebih

ASN dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mangkir 10 Hari Kerja Berturut-turut

ASN juga dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri meskipun jumlah hari tidak hadir dihitung secara berturut-turut.

Perhitungan Dilakukan Secara Akumulatif

BKPSDM menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran tidak hanya dihitung berdasarkan ketidakhadiran secara berturut-turut.

Sebaliknya, pemerintah menghitung seluruh hari tidak masuk kerja secara kumulatif dalam satu tahun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Disiplin Menjadi Kunci Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.

Ketika seluruh ASN mematuhi aturan kerja, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, BKPSDM terus melakukan pembinaan, monitoring, serta sosialisasi mengenai aturan disiplin kepada seluruh perangkat daerah.

PP Nomor 94 Tahun 2021 Jadi Pedoman Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi landasan utama pembinaan disiplin PNS di seluruh Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk kewajiban ASN, larangan, mekanisme pemeriksaan, hingga jenis hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran.

Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah berharap budaya kerja profesional semakin kuat dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Baca Juga :  BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN

BKPSDM Ajak ASN Menjaga Integritas

Affan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi terus meningkat.

BKPSDM juga memastikan pembinaan tetap menjadi langkah utama. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun unit kerja.

Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi jam kerja, menjaga etika sebagai aparatur negara, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kesimpulan

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. PP Nomor 94 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas mengenai tahapan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKPSDM berharap seluruh ASN semakin sadar akan pentingnya menjaga kehadiran, menaati jam kerja, serta mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.(*)

Berita Terkait

Update Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sungai Penuh 2026
Dibayar Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Sungai Penuh Cair
Beruang Liar Kembali Teror Kerinci, Dua Kali Rumah Warga Sungai Abu Dirusak
RSUD Kerinci Siapkan 30 Tempat Tidur, Kasus ISPA hingga Muntaber Meningkat Saat Cuaca Berubah
BKAD Sungai Penuh Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Langkah Penting Cegah Masalah Hukum Aset Pemda
Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh
Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIB

ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:01 WIB

Update Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sungai Penuh 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:01 WIB

Dibayar Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Sungai Penuh Cair

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:31 WIB

Beruang Liar Kembali Teror Kerinci, Dua Kali Rumah Warga Sungai Abu Dirusak

Berita Terbaru