Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

MALANG,JS- Harapan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Malang semakin terbuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan proses pengusulan perubahan status 109 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi kabar positif bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian karier setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru mengenai mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu. Pemkot Malang menargetkan seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat sebelum akhir tahun.

Pemkot Malang Siapkan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Pemerintah Kota Malang terus mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang kini mendapat perhatian ialah pengajuan perubahan status bagi 109 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

BKPSDM Kota Malang akan mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah menilai perubahan status tersebut mampu meningkatkan kepastian karier sekaligus memperkuat pelayanan publik.

Selain itu, Pemkot Malang memilih memfokuskan anggaran dan formasi ASN pada penyelesaian tenaga yang sudah bekerja di lingkungan pemerintah daerah dibanding membuka rekrutmen baru pada tahun ini.

Baca Juga :  Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Apa Dasar Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

Perubahan status PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Bab VI yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan pengangkatan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa pertimbangan utama meliputi:

  • ketersediaan anggaran;
  • hasil evaluasi kinerja pegawai;
  • kebutuhan jabatan;
  • formasi yang tersedia;
  • persetujuan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pengangkatan tidak berlangsung secara otomatis. Pemerintah daerah tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa syarat utama yang menjadi dasar pengangkatan.

Di antaranya meliputi:

  • memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik;
  • tersedia kebutuhan jabatan;
  • tersedia alokasi anggaran;
  • diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • memperoleh persetujuan Menteri PANRB dan BKN.

Artinya, proses pengangkatan dilakukan secara bertahap dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Mengapa Pengangkatan PPPK Penuh Sangat Penting?

Status PPPK penuh waktu memberikan kepastian yang jauh lebih baik dibanding PPPK paruh waktu.

Selain memperoleh jam kerja penuh, pegawai juga memiliki kepastian mengenai hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan PPPK penuh waktu juga membantu menjaga kualitas pelayanan publik karena kebutuhan tenaga kerja dapat terpenuhi secara lebih stabil.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari program nasional penataan tenaga non-ASN yang terus berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Pemkot Malang Fokus Menyelesaikan Penataan ASN

Pemerintah Kota Malang menyatakan penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi prioritas utama.

Karena itu, pemerintah daerah belum membuka rekrutmen ASN baru dalam jumlah besar. Langkah tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai yang selama ini telah mengabdi agar memperoleh kepastian status sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dampak bagi PPPK di Daerah Lain

Kebijakan Kota Malang juga menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.

Apabila proses pengangkatan berjalan lancar, langkah tersebut berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain yang masih memiliki PPPK paruh waktu.

Namun demikian, setiap pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan kemampuan anggaran, jumlah kebutuhan pegawai, dan hasil evaluasi masing-masing.

Karena itu, waktu pelaksanaan pengangkatan di setiap daerah kemungkinan berbeda.

Baca Juga :  Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya

Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?

Bagi PPPK paruh waktu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  • Pertama, menjaga kinerja agar memperoleh hasil evaluasi yang baik.
  • Kedua, memastikan seluruh dokumen kepegawaian telah lengkap sesuai ketentuan BKPSDM.
  • Ketiga, terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing mengenai proses usulan pengangkatan.

Dengan langkah tersebut, peluang mengikuti proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu akan semakin terbuka.

Kesimpulan

Rencana pengangkatan 109 PPPK paruh waktu Kota Malang menjadi PPPK penuh waktu membawa harapan baru bagi tenaga ASN di daerah. Pemerintah Kota Malang kini menyiapkan seluruh proses administrasi agar usulan dapat segera disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan jabatan, ketersediaan formasi, serta kemampuan anggaran daerah. Oleh sebab itu, PPPK paruh waktu masih perlu menunggu proses verifikasi hingga keputusan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.(*)

Berita Terkait

Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Resmi Diatur, Ini Skema Terbaru Pemerintah dan Peluang Besarnya bagi Desa di Jambi
Pendaftaran MagangHub Kemnaker 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
ASN Ketahuan Judol? Sanksinya Bisa Dipecat dan Kehilangan Jabatan
Kabar Gembira PPPK 2026? Bocoran Pidato Presiden 16 Agustus Disebut Bawa Kejutan untuk PPPK Paruh Waktu, Guru, Nakes, dan Tendik
Waspada!, Gunakan NIK Orang Lain Daftar SIM Card Bisa Berujung Bui, Ini Kata Komdigi
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru
Terbaru!, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terbaru!, Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 Juli 2026 Resmi Berlaku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:01 WIB

Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:01 WIB

Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Resmi Diatur, Ini Skema Terbaru Pemerintah dan Peluang Besarnya bagi Desa di Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

Pendaftaran MagangHub Kemnaker 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:43 WIB

ASN Ketahuan Judol? Sanksinya Bisa Dipecat dan Kehilangan Jabatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kabar Gembira PPPK 2026? Bocoran Pidato Presiden 16 Agustus Disebut Bawa Kejutan untuk PPPK Paruh Waktu, Guru, Nakes, dan Tendik

Berita Terbaru