SUNGAIPENUH,JS- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mulai memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini muncul setelah instansi tersebut menerima sejumlah laporan mengenai pegawai yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Temuan itu tidak hanya melibatkan pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama ASN yang diduga memiliki tingkat disiplin kerja rendah. Seluruh laporan tersebut kini masuk dalam tahap verifikasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, disiplin kerja menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak akan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa pengawasan.
BKPSDM Terima Banyak Laporan ASN Kurang Disiplin
Affan menjelaskan bahwa laporan mengenai rendahnya disiplin ASN terus berdatangan dalam beberapa waktu terakhir.
Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber dan menyebut adanya aparatur yang jarang hadir di kantor, datang terlambat, hingga meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang masih malas masuk kantor. Semua laporan itu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Affan.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Sebelum menjatuhkan sanksi, tim terlebih dahulu akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan setiap laporan memiliki dasar yang kuat.
Langkah tersebut bertujuan agar proses pembinaan berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh ASN.
PNS dan PPPK Sama-Sama Diawasi
Affan menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar PNS.
ASN berstatus PPPK juga memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Karena itu, BKPSDM akan menerapkan pengawasan terhadap seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Menurutnya, seluruh aparatur menerima hak yang sama dari negara sehingga mereka juga wajib memenuhi tanggung jawab sesuai aturan disiplin yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Semua memiliki kewajiban untuk hadir dan bekerja sesuai jam dinas,” katanya.
BKPSDM Siapkan Sidak Mendadak di Seluruh OPD
Untuk memastikan laporan yang diterima benar-benar sesuai kondisi di lapangan, BKPSDM segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD.
Sidak tersebut akan berlangsung secara acak sehingga setiap instansi harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Tim BKPSDM akan memeriksa tingkat kehadiran pegawai, absensi elektronik, aktivitas pelayanan, hingga keberadaan ASN selama jam kerja berlangsung.
“Kami akan terus melaksanakan sidak. Jika kedapatan melanggar, tentu akan kami tindak. Apalagi apabila pegawai tidak berada di kantor tanpa keterangan pada saat jam dinas,” tegas Affan.
Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Sanksi
BKPSDM mengingatkan bahwa disiplin ASN telah diatur dalam berbagai ketentuan kepegawaian.
Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga sanksi administratif lainnya dapat dikenakan apabila pelanggaran terbukti.
Karena itu, setiap ASN diharapkan menjaga integritas serta mematuhi seluruh ketentuan jam kerja yang berlaku.
Disiplin ASN Menentukan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di kantor.
Lebih dari itu, kedisiplinan mencerminkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika pegawai tidak hadir tanpa alasan yang jelas, berbagai pelayanan administrasi dapat mengalami keterlambatan.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan, mulai dari administrasi kependudukan hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan budaya kerja yang profesional melalui pengawasan yang konsisten.
Pengawasan Akan Berlangsung Secara Berkelanjutan
BKPSDM memastikan bahwa sidak tidak hanya dilakukan sekali.
Pengawasan akan berlangsung secara rutin agar seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan dalam bekerja.
Selain sidak mendadak, BKPSDM juga akan mengevaluasi laporan kehadiran dari masing-masing OPD secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
ASN Diminta Menjadi Teladan
Affan mengingatkan bahwa ASN merupakan wajah pemerintah di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap aparatur harus memberikan contoh yang baik melalui kedisiplinan, etika kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia berharap seluruh pegawai menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar menghindari sanksi.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, dan berkualitas dari seluruh aparatur pemerintah.
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Perbaikan Disiplin
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui peningkatan disiplin ASN.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, evaluasi rutin, serta sidak ke berbagai OPD, pemerintah berharap budaya kerja yang profesional dapat semakin mengakar di lingkungan birokrasi.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur sipil negara.
Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin, BKPSDM memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses pemeriksaan.(AN)










