OTOMOTIF,JS- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencatat ribuan kendaraan di wilayah Sumatera Bagian Selatan tidak lagi dapat melakukan transaksi BBM bersubsidi setelah perusahaan menemukan indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga September 2026, Pertamina mencatat 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan masuk dalam daftar pemblokiran pada sistem. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi agar penggunaannya tetap sesuai dengan peruntukan.
Wilayah kerja Regional Sumbagsel mencakup sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Data Pertamina menunjukkan bahwa pemblokiran tersebut tersebar di Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Jambi sendiri menyumbang 1.117 nomor polisi dari total kendaraan yang masuk dalam daftar pemblokiran tersebut.
Pertamina menjelaskan bahwa petugas tidak serta-merta melakukan pemblokiran terhadap kendaraan. Perusahaan terlebih dahulu memantau transaksi, mencocokkan data kendaraan, kemudian melakukan verifikasi ketika menemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Ribuan Nopol Masuk Sistem Pemblokiran
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi.
Menurut Rusminto, perusahaan menggunakan data transaksi dan informasi kendaraan sebagai bagian dari proses pengawasan.
Ketika sistem maupun hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi transaksi yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.
Pertamina kemudian dapat memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam sistem pemblokiran setelah proses verifikasi menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Langkah tersebut bertujuan menjaga agar BBM bersubsidi tetap dapat dinikmati masyarakat yang memang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Dengan demikian, pemblokiran bukan sekadar tindakan administratif. Pertamina menjadikannya sebagai salah satu instrumen pengendalian dalam distribusi BBM bersubsidi.
Sebaran 8.589 Nopol yang Diblokir
Data hingga September 2026 memperlihatkan jumlah pemblokiran berbeda di setiap provinsi.
Berikut rincian nomor polisi kendaraan yang masuk dalam sistem pemblokiran:
Provinsi-Jumlah Nopol Diblokir
- Lampung- 2.793
- Sumatera Selatan- 2.439
- Kepulauan Bangka Belitung-1.274
- Jambi- 1.117
- Bengkulu- 966
Dari data tersebut, Lampung mencatat jumlah pemblokiran paling banyak, yakni 2.793 nomor polisi.
Selanjutnya, Sumatera Selatan mencatat 2.439 nopol. Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi berikutnya dengan 1.274 nopol.
Sementara itu, Jambi mencatat 1.117 kendaraan dan Bengkulu sebanyak 966 kendaraan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Pertamina melakukan pengawasan di seluruh wilayah Regional Sumbagsel, bukan hanya pada satu daerah tertentu.
Jambi Capai 1.117 Kendaraan
Bagi masyarakat Jambi, angka 1.117 nopol menjadi perhatian tersendiri.
Pertamina memasukkan kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan ke dalam mekanisme pengawasan dan pemblokiran setelah melalui tahapan pemeriksaan.
Karena itu, pemilik kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi perlu memastikan seluruh data kendaraan sesuai dengan identitas yang terdaftar dalam sistem.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan penggunaan sarana transaksi ketika membeli BBM bersubsidi.
Kesesuaian antara kendaraan, data yang terdaftar, serta transaksi menjadi bagian penting dalam proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Bagaimana Pertamina Memantau Pembelian BBM Subsidi?
Pengawasan transaksi BBM bersubsidi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan langsung di stasiun pengisian bahan bakar.
Pertamina juga memanfaatkan data transaksi untuk melihat pola pembelian dan mencocokkannya dengan data kendaraan.
Proses tersebut memungkinkan perusahaan menemukan transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian, Pertamina melakukan verifikasi. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat memberikan tindak lanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut berupa pemblokiran nomor polisi pada sistem.
Dengan mekanisme seperti ini, Pertamina berupaya menghubungkan proses pembelian BBM dengan data kendaraan secara lebih terukur.
Mengapa Nomor Polisi Kendaraan Bisa Diblokir?
Pemblokiran berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi.
Pertamina menilai penggunaan BBM subsidi harus mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, transaksi yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian akan mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Namun, Pertamina tetap menjalankan proses verifikasi sebelum mengambil tindakan.
Artinya, sistem pengawasan tidak hanya melihat satu transaksi secara terpisah. Pertamina juga mencocokkan informasi kendaraan dan transaksi sebagai bagian dari pemeriksaan.
Setelah proses tersebut selesai, perusahaan menentukan tindak lanjut berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Langkah ini penting karena BBM bersubsidi menggunakan dukungan kebijakan pemerintah sehingga distribusinya perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertamina Ingatkan Masyarakat Tidak Menyalahgunakan QR Code
Selain penggunaan kendaraan yang sesuai, masyarakat juga perlu memperhatikan penggunaan QR Code ketika melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Pertamina mengimbau konsumen tidak menggunakan QR Code milik kendaraan lain atau memanfaatkan sarana transaksi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Pengguna juga perlu memastikan data kendaraan yang mereka gunakan sudah benar dan sesuai dengan data yang tercatat.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat membantu mengurangi potensi masalah ketika konsumen melakukan transaksi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, masyarakat yang menemukan persoalan dalam transaksi dapat mengikuti mekanisme layanan dan pengaduan yang tersedia melalui saluran resmi Pertamina.
Pengawasan BBM Subsidi Terus Diperkuat
Pertamina menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Regional Sumbagsel.
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan transaksi, pencocokan data kendaraan, verifikasi indikasi ketidaksesuaian, hingga pemberian tindakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Menurut Rusminto, koordinasi dan pengawasan di lapangan tetap menjadi bagian penting untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan.
Langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan konsumen, tetapi juga membantu menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.(*)










