Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Alasan Pemerintah dan Dampaknya bagi Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI,JS- Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut melibatkan sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce).

Rencana ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kemungkinan munculnya pungutan pajak tambahan ketika seseorang melakukan transfer uang melalui rekening bank, mengisi saldo dompet digital, atau membayar belanja menggunakan layanan pembayaran digital.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui sistem perpajakan digital.

Dalam keterangannya pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dan platform digital.

Sejumlah perusahaan besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga masuk dalam ekosistem yang disebut Hashim.

Pemerintah ingin memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan bank dalam sistem perpajakan digital tidak serta-merta berarti setiap pengiriman uang akan terkena pajak baru.

Pemerintah Siapkan Pajak Digital, Ini Alasan Utamanya

Salah satu alasan pemerintah mendorong optimalisasi pajak digital berkaitan dengan rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di sekitar 12 persen terhadap PDB.

Angka tersebut mencakup penerimaan dari pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut pemaparannya, posisi Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain.

Hashim membandingkan rasio penerimaan Indonesia dengan Kamboja yang mencapai sekitar 18 persen dan India sekitar 20 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi sistem perpajakan.

Bahkan, Hashim memperkirakan peningkatan rasio penerimaan negara berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang melalui internet dan berbagai platform digital.

Selama beberapa tahun terakhir, transaksi masyarakat semakin bergeser ke layanan elektronik. Masyarakat kini menggunakan aplikasi perbankan, dompet digital, marketplace, dan berbagai layanan pembayaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perkembangan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Penghapusan Sanksi Pajak 2026 hingga 100 Persen, Ini Jadwal dan Syarat Pengajuannya

Apakah Transfer Antarbank Akan Dikenai Pajak Baru?

Pertanyaan terbesar masyarakat saat ini berkaitan dengan transfer uang melalui rekening bank.

Banyak nasabah khawatir pemerintah akan langsung memungut pajak dari setiap uang yang mereka kirim, baik kepada keluarga, teman, rekan bisnis, maupun untuk membayar kebutuhan sehari-hari.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara nilai uang yang berpindah dengan biaya jasa yang penyedia layanan keuangan kenakan.
Dalam sistem perpajakan, objek pajak tidak selalu berupa seluruh nominal uang yang melewati suatu layanan pembayaran.

Sebagai contoh, ketika seseorang mengirim uang melalui layanan perbankan, bank dapat mengenakan biaya administrasi atau biaya transfer sesuai ketentuan layanan. Biaya jasa tersebut memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dari pokok uang yang nasabah kirim.

Hingga 2 November 2026, belum ada rincian resmi yang memastikan bahwa setiap nominal transfer antarbank akan terkena pungutan pajak baru mulai 9 November.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa setiap transaksi transfer akan mengalami pemotongan pajak tambahan.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci jenis transaksi, objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan sebelum masyarakat dapat mengetahui dampak langsung kebijakan tersebut.

Bank dan Fintech Punya Peran dalam Pemungutan Pajak Digital

Pelibatan bank dan perusahaan fintech menjadi salah satu bagian penting dalam rencana pemerintah.

Melalui sistem pembayaran elektronik, pemerintah dapat mengoptimalkan pemungutan pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Selama ini, aktivitas ekonomi digital melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia layanan pembayaran, perusahaan teknologi, pedagang daring, hingga konsumen.

Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan aktivitas transaksi dengan administrasi perpajakan.
Teknologi informasi dan kecerdasan buatan dapat membantu proses identifikasi transaksi, pencocokan data, serta pengawasan kepatuhan pajak.

Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga perlu menjaga keamanan informasi dan data transaksi masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap aktivitas ekonomi digital dapat memberikan kontribusi penerimaan negara secara lebih optimal.

Pajak Digital Sebenarnya Sudah Berjalan, Ini Sistem yang Digunakan

Hal yang perlu masyarakat ketahui, pemerintah sebenarnya sudah menjalankan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN pada 25 September 2026.

DJP menjelaskan bahwa sistem tersebut bertujuan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Pemerintah menjalankan sistem tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem tersebut justru memperkuat mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan transaksi yang memang menjadi objek PPN memperoleh perlakuan perpajakan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali.

Pada tahap awal, DJP melibatkan enam pihak sebagai issuer atau pihak yang mendukung mekanisme pemungutan, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta LinkAja.

Keterlibatan lembaga tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sudah mulai memanfaatkan infrastruktur pembayaran untuk mendukung administrasi pajak digital.

Bagaimana dengan Top Up E-Wallet dan Pembayaran QRIS?

Selain transfer bank, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan pengenaan pajak atas pengisian saldo dompet digital dan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pada dasarnya, masyarakat perlu membedakan biaya layanan dengan nominal transaksi.
Dalam ketentuan perpajakan jasa teknologi finansial, PPN dapat berlaku atas jasa atau biaya tertentu yang memenuhi ketentuan.

Misalnya, pada layanan pengisian saldo dompet digital, perlakuan PPN berkaitan dengan biaya administrasi atau jasa yang dikenakan penyedia layanan, bukan otomatis seluruh nominal saldo yang pengguna isi.

Begitu pula dengan QRIS. Pengenaan PPN atas merchant discount rate (MDR) berkaitan dengan jasa pembayaran yang penyedia layanan berikan kepada merchant.

Artinya, masyarakat tidak boleh langsung menyamakan pajak atas biaya jasa pembayaran dengan pajak atas seluruh nilai pembelian.
Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami pemberitaan mengenai rencana pajak digital.

Dengan demikian, selama pemerintah belum menetapkan ketentuan baru yang secara jelas mengatur objek transaksi, masyarakat tidak memiliki alasan untuk menganggap semua pembayaran melalui QRIS atau dompet digital otomatis terkena pajak tambahan.

Marketplace Juga Masuk dalam Perluasan Pengawasan Pajak

Selain perbankan dan fintech, pemerintah turut menaruh perhatian terhadap aktivitas perdagangan elektronik.

Platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo menjadi bagian dari ekosistem digital yang Hashim sebut dalam rencana optimalisasi penerimaan negara.

Sektor marketplace memiliki aktivitas ekonomi yang sangat besar karena mempertemukan penjual dan pembeli melalui sistem elektronik.

Transaksi tersebut menghasilkan perputaran uang, pendapatan pedagang, serta pendapatan dari berbagai jasa pendukung perdagangan digital.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha digital memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pajak yang berkaitan dengan pendapatan penjual dan pajak yang berkaitan dengan jasa digital.

Sebagai contoh, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang marketplace memiliki objek dan ketentuan tersendiri. Pajak tersebut tidak otomatis menjadi tambahan pajak bagi pembeli setiap kali mereka berbelanja.

Pemahaman ini penting agar kebijakan perluasan pajak digital tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen maupun pelaku usaha.

Apa Dampaknya bagi Nasabah Bank dan Pengguna Layanan Digital?

Bagi masyarakat, dampak kebijakan ini akan sangat bergantung pada jenis transaksi yang pemerintah tetapkan sebagai objek pemungutan.

Jika pemerintah melibatkan lebih banyak bank dan perusahaan teknologi sebagai pemungut pajak, penyedia layanan perlu menyesuaikan sistem administrasi dan mekanisme pelaporan.

Nasabah mungkin akan melihat informasi pajak atau biaya tertentu pada rincian transaksi apabila aktivitas yang mereka lakukan memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun, hal tersebut tidak berarti bank dapat memotong pajak secara sembarangan dari seluruh saldo rekening nasabah.
Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, objek yang jelas, serta mekanisme penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku UMKM, kejelasan aturan juga sangat penting. Mereka membutuhkan informasi mengenai transaksi yang terkena pajak, pihak yang bertanggung jawab memungut, serta kewajiban administrasi yang harus mereka penuhi.

Sementara itu, pengguna dompet digital dan marketplace perlu memperhatikan rincian biaya pada setiap transaksi.
Dengan memahami komponen biaya dan pajak, masyarakat dapat membedakan pungutan resmi dengan biaya layanan yang penyedia platform tetapkan.

Masyarakat Diminta Menunggu Penjelasan Teknis Pemerintah

Menjelang rencana penerapan pada 9 November 2026, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan pajak digital tersebut.

Beberapa hal penting yang perlu pemerintah uraikan meliputi jenis transaksi yang menjadi objek pajak, tarif yang berlaku, daftar lembaga pemungut, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan.

Kejelasan tersebut akan membantu masyarakat, perbankan, pelaku UMKM, dan perusahaan teknologi memahami kewajiban masing-masing.

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan kebijakan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Selain itu, nasabah sebaiknya tidak mudah mempercayai pesan berantai yang menyebut seluruh transfer bank, pengisian saldo, dan pembayaran digital akan langsung terkena pajak baru.

Informasi mengenai pajak harus mengacu pada peraturan dan penjelasan resmi pemerintah, bukan sekadar potongan informasi yang beredar di media sosial.

Pada akhirnya, pemerintah ingin memperkuat penerimaan negara dengan memanfaatkan perkembangan ekonomi digital. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada transparansi, kepastian hukum, dan pemahaman masyarakat.

Karena itu, pertanyaan apakah transfer bank akan terkena pajak tambahan mulai 9 November 2026 masih membutuhkan penjelasan teknis lebih lanjut. Yang sudah jelas, pemerintah telah menjalankan SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu mencermati perkembangan aturan tersebut agar tidak salah memahami perbedaan antara pajak atas jasa keuangan, pajak transaksi digital, dan nominal uang yang mereka kirim melalui rekening bank.(*)

Berita Terkait

Samsung Galaxy W27 Bikin Geger! HP Lipat Rp55 Jutaan Ini Punya Kamera 200 MP dan RAM 16 GB
Internet Rumah 100 Mbps Bakal Dibanderol di Bawah Rp200 Ribu, Pemerintah Bidik Tarif Mulai Rp140 Ribu
Daftar Harga HP Infinix, Itel, dan Tecno Terbaru 30 Oktober 2026, Mulai Rp999 Ribu
TECNO POVA Curve 5G Punya Layar 144Hz dan Baterai 5.500 mAh, Ini Spesifikasi Lengkapnya
WhatsApp Uji Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Bisa Kirim Chat Otomatis hingga 2 Minggu
Harga Tecno Megabook K15S Rp8,59 Juta, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh dan 9 Port
Harga Emas Digital Hari Ini 25 Oktober 2026: Cek Treasury, Lakuemas, dan IndoGold
Tarif Internet Rumah Turun 22%, Saham Telekomunikasi Punya Peluang Bangkit? Ini Faktor Penentunya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Alasan Pemerintah dan Dampaknya bagi Masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 21:01 WIB

Samsung Galaxy W27 Bikin Geger! HP Lipat Rp55 Jutaan Ini Punya Kamera 200 MP dan RAM 16 GB

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Internet Rumah 100 Mbps Bakal Dibanderol di Bawah Rp200 Ribu, Pemerintah Bidik Tarif Mulai Rp140 Ribu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Daftar Harga HP Infinix, Itel, dan Tecno Terbaru 30 Oktober 2026, Mulai Rp999 Ribu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

TECNO POVA Curve 5G Punya Layar 144Hz dan Baterai 5.500 mAh, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Berita Terbaru