JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengurangi beban sanksi administrasi hingga 100 persen. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sanksi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyasar sejumlah persoalan administrasi pajak, mulai dari keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menandatangani keputusan tersebut pada 8 Oktober 2026.
Meski menawarkan keringanan yang besar, wajib pajak tidak otomatis memperoleh penghapusan seluruh sanksi. DJP menetapkan sejumlah persyaratan, batas waktu, serta ketentuan khusus berdasarkan jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami jadwal dan prosedur pengajuan agar tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Penghapusan Sanksi Pajak 2026 Berlaku dengan Ketentuan Khusus
Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Besaran keringanan bergantung pada jenis pelanggaran administrasi serta waktu wajib pajak menyampaikan SPT atau memenuhi kewajiban yang berkaitan.
Salah satu cakupan utamanya ialah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025. Fasilitas ini juga mencakup SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Selain itu, DJP memberikan ruang pengurangan atau penghapusan sanksi untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri dan keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak.
Wajib pajak juga dapat memeriksa kemungkinan memperoleh fasilitas tersebut apabila sanksinya berkaitan dengan surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tagihan pajak (STP).
Cakupan lainnya menyentuh sanksi yang muncul dari hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan PPS tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Namun, setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu mencocokkan jenis sanksi yang tercantum dalam dokumen perpajakannya dengan ketentuan dalam keputusan DJP.
Jadwal Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100 Persen
Besaran keringanan menjadi salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan. Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, pemerintah menetapkan tiga periode utama.
Berikut jadwal keringanan berdasarkan waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam bahan kebijakan tersebut:
1. Periode 8 Oktober–31 Desember 2026
Wajib pajak berpeluang memperoleh penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen apabila menyampaikan SPT dalam periode ini dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, periode akhir 2026 menjadi waktu penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi secara penuh pada kategori tersebut.
2. Periode 1 Januari–31 Maret 2027
Apabila wajib pajak menyampaikan SPT pada periode ini, besaran keringanan mencapai 50 persen. Artinya, fasilitas yang tersedia lebih rendah dibandingkan dengan pengajuan pada akhir 2026.
3. Periode 1 April–30 Juni 2027
Untuk penyampaian SPT dalam periode ini, wajib pajak berpeluang memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
Perbedaan persentase tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan tenggat waktu. Wajib pajak sebaiknya memeriksa dokumen dan menyiapkan pelaporan sedini mungkin agar dapat menentukan langkah yang sesuai.
Meski demikian, jadwal tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh jenis sanksi pajak. Untuk kategori lainnya, wajib pajak perlu merujuk pada ketentuan khusus dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Batas Waktu Pengajuan Permohonan hingga 1 Oktober 2028
Selain memperhatikan jadwal penyampaian SPT, wajib pajak perlu mencatat batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Proses pengajuan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Batas waktu yang panjang tidak berarti wajib pajak sebaiknya menunda pengurusan. Sebaliknya, wajib pajak perlu terlebih dahulu memeriksa surat tagihan, surat ketetapan, riwayat pembayaran, serta status kewajiban perpajakan masing-masing.
Langkah tersebut membantu wajib pajak menentukan jenis fasilitas yang relevan sekaligus menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.
Empat Syarat untuk Mendapatkan Keringanan Sanksi Pajak
DJP menetapkan sejumlah persyaratan agar fasilitas ini tepat sasaran. Wajib pajak perlu memperhatikan setiap ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
1. Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum
Wajib pajak tidak boleh sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya terkait persoalan yang relevan dengan permohonan tersebut.
Untuk membuktikan kondisi ini, wajib pajak perlu menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani sendiri bagi wajib pajak orang pribadi atau oleh wakil yang berwenang bagi wajib pajak badan.
2. Menyertakan pencabutan upaya hukum jika pernah mengajukan
Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, pemohon perlu melampirkan permohonan pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan ini penting karena status sengketa dapat memengaruhi proses pengajuan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
3. Menyatakan sanksi muncul akibat kekhilafan
Wajib pajak juga harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa sanksi administrasi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Pemohon perlu memastikan isi pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan dokumen perpajakan sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan.
4. Sanksi administrasi belum dilunasi
Fasilitas ini hanya mencakup sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa status pembayaran dan rincian tagihan sebelum mengajukan permohonan. Pemeriksaan tersebut juga membantu memastikan jumlah pokok utang dan sanksi administrasi tidak tercampur dalam perhitungan.
DJP Tegaskan Kebijakan Ini Bukan Pemutihan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban pokok pajak.
Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap sanksi administrasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
Dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026, Bimo menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme pembayaran memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak.
Dengan pendekatan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai aturan.
Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan. Penghapusan sanksi administrasi tidak menghapus pokok pajak yang masih terutang dan tidak berarti seluruh tunggakan pajak otomatis menjadi nol.
Mekanisme Pembayaran Utang Pajak Mengalami Perubahan
Kebijakan terbaru juga berkaitan dengan perubahan mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administrasi.
Sementara itu, aturan terbaru mengarahkan pembayaran untuk terlebih dahulu melunasi pokok utang pajak. Perubahan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memprioritaskan kewajiban utama sebelum menyelesaikan persoalan sanksi administrasi melalui fasilitas yang tersedia.
Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan tata cara pembayaran dan pengajuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya tidak menganggap perubahan mekanisme tersebut sebagai penghapusan otomatis atas seluruh denda atau bunga pajak.
Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki sanksi administrasi pajak, langkah pertama ialah memeriksa jenis tagihan dan periode pajak yang berkaitan.
Setelah itu, wajib pajak dapat mencocokkan tagihan dengan kategori yang tercakup dalam KEP-239/PJ/2026. Jika memenuhi kriteria, pemohon perlu menyiapkan surat pernyataan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Wajib pajak juga sebaiknya memastikan status gugatan atau upaya hukum, memeriksa riwayat pembayaran, dan memahami batas waktu yang berlaku untuk kategori sanksinya.
Untuk menghindari kesalahan administrasi, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui kanal resmi DJP atau berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai prosedur yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Periksa Hak Keringanan Sebelum Tenggat Berakhir
Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak pada 2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk meringankan beban denda apabila memenuhi persyaratan.
Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT tertentu, besaran fasilitas mencapai 100 persen pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, persentase pengurangan turun menjadi 50 persen pada Januari–Maret 2027 dan 25 persen pada April–Juni 2027.
Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok utang pajak. Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan sesuai prosedur.
Sebelum mengambil keputusan, masyarakat sebaiknya memeriksa ketentuan resmi DJP, termasuk lampiran KEP-239/PJ/2026, untuk memastikan jenis sanksi, persentase keringanan, dan persyaratan yang benar-benar berlaku bagi kasusnya.










