Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib PPPK

Nasib PPPK

JAMBI,JS- Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian. Di balik status sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebagian pegawai masih menghadapi kekhawatiran mengenai jaminan hari tua, perlindungan keluarga, dan masa depan setelah mereka berhenti bekerja.

Keluhan tersebut muncul seiring pengalaman sejumlah PPPK yang merasa belum memperoleh kepastian kesejahteraan setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka menilai pengangkatan menjadi PPPK memang memberikan perubahan status, tetapi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan ekonomi dalam jangka panjang.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu alasan banyak PPPK ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Heti, semangat para pegawai saat pertama kali menerima surat pengangkatan PPPK perlahan menghadapi kenyataan yang berbeda. Setelah menjalani pekerjaan selama beberapa tahun, sebagian dari mereka mulai memikirkan nasib keluarga ketika masa kerja berakhir atau ketika mereka meninggal dunia.

Keluhan itu tidak hanya menyangkut besaran penghasilan bulanan. Kepastian perlindungan keluarga, manfaat setelah pensiun, dan kesempatan mengembangkan karier juga menjadi perhatian.

PPPK Mengaku Belum Mendapat Kepastian Kesejahteraan

Heti menilai status ASN belum sepenuhnya menghilangkan perasaan bahwa PPPK menempati posisi yang berbeda dari PNS dalam lingkungan birokrasi.

Padahal, banyak PPPK menjalankan tugas penting dalam pelayanan publik. Di sektor pendidikan, misalnya, guru PPPK memegang tanggung jawab mengajar, membimbing siswa, serta membantu menjaga keberlangsungan kegiatan belajar di sekolah.

Namun, menurut Heti, sejumlah rekannya masih merasakan perbedaan perlakuan dari pimpinan dalam pekerjaan sehari-hari. Kondisi tersebut menambah persoalan yang mereka hadapi, terutama ketika memikirkan masa depan setelah tidak lagi bekerja.

“Nasib PPPK itu nelangsa. Bertahun-tahun mengabdi sejak dari honorer, tetapi ketika mereka pensiun atau meninggal dunia, tidak ada penghargaan dari pemerintah,” kata Heti kepada JPNN, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan itu menggambarkan kegelisahan sebagian pegawai yang menginginkan hubungan antara masa pengabdian dan perlindungan kesejahteraan berjalan lebih seimbang.

Meski demikian, persoalan hak pensiun perlu melihat ketentuan yang berlaku. PPPK memiliki skema jaminan sosial dan perlindungan yang berbeda dari PNS. Karena itu, manfaat yang diterima setiap pegawai bergantung pada program kepesertaan, masa kerja, serta persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Guru PPPK Meninggal Saat Mengajar, Empat Anak Masih Membutuhkan Biaya

Salah satu pengalaman yang diceritakan Heti menyangkut seorang guru PPPK yang meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung ketika sedang mengajar.

Guru tersebut meninggalkan seorang istri dan empat anak yang masih membutuhkan biaya hidup serta pendidikan. Dua anaknya menempuh pendidikan di sekolah swasta tingkat SMA, anak ketiga masih duduk di taman kanak-kanak, sedangkan anak keempat baru berusia empat tahun.

Kepergian sang guru menimbulkan persoalan ekonomi bagi keluarga yang selama ini mengandalkan penghasilannya.

Menurut Heti, istri almarhum kemudian mendatangi Taspen untuk mencari informasi mengenai hak yang dapat diterima keluarga. Namun, berdasarkan penuturan Heti, masa kerja suaminya sebagai guru PPPK yang belum mencapai tiga tahun turut memengaruhi akses terhadap manfaat pendidikan bagi anak-anaknya.

Akibatnya, keluarga tersebut menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan keempat anak.

Kisah ini memperlihatkan pentingnya pemahaman mengenai jenis perlindungan yang tersedia bagi PPPK. Keluarga pegawai perlu mengetahui hak yang melekat pada kepesertaan jaminan sosial, ketentuan manfaat kematian, serta persyaratan program bantuan pendidikan.

Selain itu, pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar keluarga tidak kebingungan ketika pencari nafkah utama meninggal dunia.

Masa Pensiun Menjadi Kekhawatiran Pegawai

Selain risiko kematian saat masih aktif bekerja, Heti juga menyoroti kondisi sejumlah PPPK yang memasuki masa pensiun tanpa persiapan keuangan yang memadai.

Ia mengaku prihatin mendengar cerita rekan-rekannya yang telah bekerja selama bertahun-tahun, termasuk ketika masih berstatus tenaga honorer, tetapi tetap menghadapi kesulitan ekonomi setelah berhenti bekerja.

Dalam sejumlah kasus yang ia ceritakan, keluarga harus mencari sumber penghasilan baru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pula istri pegawai yang mulai berjualan kue keliling demi menopang ekonomi rumah tangga setelah suaminya tidak lagi bekerja.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan keuangan menjelang masa pensiun, khususnya bagi pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Heti juga menilai anggapan bahwa seluruh PPPK akan menerima manfaat keuangan yang cukup setelah pensiun tidak selalu sesuai dengan pengalaman yang ia dengar dari rekan-rekannya.

Karena itu, ia mendorong perhatian lebih besar terhadap kepastian manfaat hari tua dan perlindungan keluarga bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Namun, besaran manfaat yang diterima tidak bisa disamaratakan. Pegawai perlu memeriksa status kepesertaan, ketentuan program jaminan sosial, serta hak masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banyak PPPK Ingin Menjadi PNS?

Keinginan beralih menjadi PNS tidak semata-mata berkaitan dengan status pekerjaan. Bagi sebagian PPPK, persoalan tersebut juga menyangkut perencanaan masa depan dan perlindungan keluarga.

Heti menilai PNS memiliki jalur karier dan skema pensiun yang memberikan kepastian berbeda. Hal itulah yang menurutnya mendorong banyak PPPK berharap memperoleh kesempatan menjadi PNS.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak tenaga honorer telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun sebelum pemerintah mengangkat mereka sebagai PPPK. Sebagian menjalani pengabdian tanpa bantuan orang dalam maupun jalur khusus.

Dengan pengalaman tersebut, mereka berharap pemerintah memberikan perhatian yang sepadan terhadap masa kerja dan kontribusi yang telah mereka berikan.

Meski begitu, pengangkatan PPPK menjadi PNS tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme kepegawaian. Keinginan pegawai untuk berpindah status tidak serta-merta menjamin tersedianya jalur pengangkatan otomatis.

Karena itu, pembahasan mengenai kesejahteraan PPPK perlu mencakup evaluasi perlindungan sosial, transparansi hak kepegawaian, serta peluang pengembangan karier sesuai peraturan.

Bagaimana Dampaknya bagi PPPK di Provinsi Jambi?

Persoalan kesejahteraan PPPK juga relevan bagi pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Guru, tenaga kesehatan, dan pegawai pada berbagai instansi pelayanan publik memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketika pegawai menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh kehidupan pribadi mereka. Kondisi keluarga, kesiapan menghadapi masa pensiun, dan rasa aman dalam bekerja juga menjadi bagian dari kualitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Di sektor pendidikan, misalnya, keberadaan guru PPPK mendukung kegiatan belajar di sekolah. Karena itu, kepastian informasi mengenai hak kepegawaian dan perlindungan keluarga menjadi hal penting bagi tenaga pendidik yang mengabdikan diri di berbagai wilayah Jambi.

Meski demikian, belum ada data yang disertakan dalam laporan ini untuk memastikan berapa banyak PPPK di Provinsi Jambi yang mengalami persoalan serupa. Kisah yang disampaikan Heti merupakan gambaran pengalaman yang ia temui dan tidak otomatis mewakili seluruh PPPK di daerah.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, pemerintah daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai program jaminan sosial, hak setelah pensiun, dan manfaat yang dapat keluarga terima ketika pegawai meninggal dunia.

Informasi tersebut penting agar PPPK dapat merencanakan keuangan sekaligus memahami perlindungan yang tersedia selama masa kerja maupun setelahnya.

Pemerintah Perlu Memperjelas Perlindungan Hari Tua PPPK

Persoalan yang diangkat FOKAP menunjukkan perlunya komunikasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban PPPK. Pegawai perlu mengetahui manfaat yang tersedia, persyaratan untuk mengaksesnya, serta prosedur yang harus keluarga jalankan ketika terjadi risiko kematian atau memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan setiap pegawai memperoleh informasi yang akurat mengenai program jaminan sosial dan perlindungan keluarga. Pendampingan administratif juga dapat membantu keluarga mengurus hak tanpa harus menghadapi proses yang membingungkan pada saat berduka.

Bagi PPPK yang masih aktif bekerja, perencanaan keuangan sejak dini juga penting. Mereka dapat memeriksa kepesertaan jaminan sosial, memahami manfaat yang berlaku, dan menyiapkan dana darurat sesuai kemampuan.

Langkah tersebut memang tidak menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perlindungan sesuai aturan. Namun, pemahaman yang baik dapat membantu pegawai mengantisipasi risiko ekonomi yang mungkin muncul pada masa depan.

Heti berharap pemerintah memberi perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun sebelum memperoleh status ASN.

Menurutnya, pengabdian sebagai tenaga honorer hingga menjadi PPPK seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan yang melindungi pegawai dan keluarganya.

Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan hanya tentang perbedaan status dengan PNS. Isu utamanya juga menyangkut kepastian hak, perlindungan keluarga, dan kemampuan pegawai menjalani masa tua dengan lebih layak setelah bertahun-tahun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi PPPK di Jambi maupun daerah lainnya, kejelasan mengenai manfaat hari tua dan perlindungan keluarga menjadi kebutuhan penting yang perlu mendapat perhatian berkelanjutan dari pemerintah.

Berita Terkait

Lantik Pengurus PKPS Sungai Penuh, Alfin Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Daerah
Keenam Kalinya! Beruang Liar Teror Desa Sungai Abu, Rumah Kebun Jebol dan Ternak Terancam
Sebelum Padamkan Karhutla, Satgas Batang Hari Wajib Cek Kesehatan
Kemarau dan Kabut Asap Ancam Kesehatan Ternak di Sarolangun, Peternak Diminta Waspadai 3 Penyakit Ini
Dibuka Wakil Gubernur Jambi, Festival Budaya Kerinci 2026 Dorong Wisata Daerah
Perluas Akses Keuangan Daerah, Azhar Hamzah Hadiri Rakornas TPAKD 2026
7 Nama Mengemuka Jelang Sekda Kota Jambi Pensiun, Siapa Bakal Jadi Pj?
Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Lantik Pengurus PKPS Sungai Penuh, Alfin Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Keenam Kalinya! Beruang Liar Teror Desa Sungai Abu, Rumah Kebun Jebol dan Ternak Terancam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Sebelum Padamkan Karhutla, Satgas Batang Hari Wajib Cek Kesehatan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Kemarau dan Kabut Asap Ancam Kesehatan Ternak di Sarolangun, Peternak Diminta Waspadai 3 Penyakit Ini

Berita Terbaru