Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan Roy Suryo dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media. Jokowi tidak hanya menyerahkan keterangan mengenai riwayat pendidikannya kepada majelis hakim, tetapi juga meminta kesempatan untuk memperlihatkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik tersebut.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan kali ini memang menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.

Suasana ruang sidang semakin menarik ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung ijazah miliknya kepada pengunjung yang hadir.

Jokowi Minta Izin Hakim untuk Perlihatkan Ijazah

Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim.

Setelah itu, Jokowi menyampaikan keinginannya untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang, termasuk awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan selesai.

Hakim menyampaikan bahwa Jokowi dapat memanfaatkan kesempatan lain untuk memperlihatkan dokumen tersebut.
Meski demikian, Jokowi kembali meminta izin.

Dia mengaku sudah berjanji untuk menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi kemudian kembali menjelaskan alasan permintaannya.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju mendekati majelis hakim. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat untuk melihat dokumen yang Jokowi bawa.
Jokowi kemudian memperlihatkan ijazah tersebut satu per satu kepada pengunjung sidang dan awak media.

Momen itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis pagi.

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM

Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi juga menjelaskan perjalanan pendidikannya ketika jaksa meminta keterangan mengenai riwayat sekolahnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Kerinci Meninggal di Arafah, Sempat Sesak Napas Sebelum Wafat di Tanah Suci

Jokowi menguraikan pendidikan secara berurutan, mulai dari sekolah dasar hingga meraih gelar sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dia menyebut pernah menempuh pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Jokowi melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Selanjutnya, dia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 6 Kota Surakarta.

Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1, SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” jelas Jokowi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menyeret nama Roy Suryo.

Jokowi Ungkap Mata Kuliah Pilihan di Fakultas Kehutanan UGM

Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan bidang akademik yang dia tekuni selama menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut keterangannya, saat dia menempuh pendidikan di fakultas tersebut, kampus tidak menerapkan pembagian jurusan seperti yang dikenal sebagian orang.

Sebagai gantinya, mahasiswa dapat memilih sejumlah mata kuliah sesuai bidang yang ingin mereka pelajari.

Jokowi mengatakan dirinya banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Dia menyebut beberapa mata kuliah yang pernah dipelajarinya, antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis hingga penggergajian.

Pilihan mata kuliah tersebut membuat sejumlah rekannya mengidentifikasi bidang akademik Jokowi dengan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.

Penjelasan itu sekaligus memberikan gambaran lebih terperinci mengenai perjalanan pendidikan Jokowi selama menempuh pendidikan sarjana di UGM.

Jokowi Hadiri Sidang Bersama Kaesang dan Kahiyang

Sebelum memasuki ruang persidangan, Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

Dia mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut mendampingi kedatangannya.

Saat awak media menanyakan apakah dirinya membawa ijazah untuk kepentingan persidangan, Jokowi menjawab singkat bahwa dia membawanya.

Baca Juga :  7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Dia juga menyampaikan telah membawa seluruh dokumen yang diperlukan tanpa merinci satu per satu dokumen tersebut.
Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim memeriksa identitas Jokowi dan mengonfirmasi sejumlah keterangan pribadi.

Ketika hakim menanyakan pekerjaannya, Jokowi menjawab bahwa dirinya berstatus wiraswasta.

Hakim kemudian mengonfirmasi keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang mencantumkan pekerjaan sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Jokowi membenarkan keterangan tersebut.
Majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatannya. Jokowi menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah.

Perkara Roy Suryo Berkaitan dengan Polemik Ijazah Jokowi

Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy Suryo atas dugaan penyebaran informasi yang menurut jaksa tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum.

Dakwaan primer merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dakwaan subsider merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Perlu dicatat, dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Karena itu, status hukum terdakwa tetap mengikuti asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.

Momen Perlihatkan Ijazah Menjadi Perhatian Publik

Penampilan Jokowi yang membawa ijazah dari berbagai jenjang pendidikan menambah perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut.

Apalagi, Jokowi memperlihatkan langsung dokumen pendidikan itu di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, tim kuasa hukum, serta pengunjung persidangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari keterangannya sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Persidangan di PN Jakarta Timur selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda pemeriksaan perkara dan keterangan para pihak.

Publik pun masih menantikan perkembangan proses hukum yang melibatkan Roy Suryo tersebut, termasuk bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang muncul selama persidangan.(*)

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu November 2026: Kapan Cair ke Rekening Karyawan dan Buruh? Cek Syarat Penerimanya
Menteri PANRB Kirim Surat ke Seluruh ASN, PNS dan PPPK Diminta Jadi Agen Perlinsos, Ini Tugasnya
Harga BBM 3 November 2026: Pertalite Masih Rp10.000, Cek Daftar Pertamax, Shell, BP dan Vivo
Draf Perpres Alih Status PPPK Bikin Waswas, Pengangkatan Otomatis Mulai Januari 2027?
Harga BBM Non-Subsidi 1 November 2026 Berpotensi Naik, Ini Hitung-hitungan Pertamax hingga Dexlite
PPPK Teknis Usia 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Alasan dan Tuntutannya
Pesan Penting Kepala BKN untuk PNS dan PPPK, Persiapan Pensiun Harus Dimulai Sejak Dini
Subsidi Listrik Bakal Diganti Transfer Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba: Siapa yang Berhak Menerima?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM

Kamis, 5 November 2026 - 12:31 WIB

BSU Rp900 Ribu November 2026: Kapan Cair ke Rekening Karyawan dan Buruh? Cek Syarat Penerimanya

Selasa, 3 November 2026 - 14:31 WIB

Menteri PANRB Kirim Surat ke Seluruh ASN, PNS dan PPPK Diminta Jadi Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Selasa, 3 November 2026 - 12:31 WIB

Harga BBM 3 November 2026: Pertalite Masih Rp10.000, Cek Daftar Pertamax, Shell, BP dan Vivo

Minggu, 1 November 2026 - 16:15 WIB

Draf Perpres Alih Status PPPK Bikin Waswas, Pengangkatan Otomatis Mulai Januari 2027?

Berita Terbaru

Teknologi

XL, Smartfren dan AXIS Dapat Jatah Jaringan 5G yang Sama

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:01 WIB