Dump Truck Raib, Polisi Amankan Dua Pelaku di Muaro Jambi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko Polres Muaro Jambi menangani kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di RT 02 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban, Yanto, warga Mendalo Laut, memasang postingan di Facebook untuk mencari sopir batu bara. Kemudian, seorang pria bernama Dedi Setiawan menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp. Dia datang ke rumah korban, melamar sebagai sopir, dan menunjukkan KTP sebagai identitas.

“Korban menerima pelamar tersebut. Selanjutnya, pelaku menjalankan DO batu bara bersama rekannya, Ijal, menggunakan mobil dump truck miliknya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Minta Kasus SMKN 3 Berbak Berakhir damai

Keesokan harinya, korban menelusuri alamat yang tertera di KTP dan SIM B1 pelaku di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, tetapi tidak menemukan alamat tersebut. Setelah mengecek ke Polsek Pasar, petugas menyatakan KTP dan SIM itu palsu. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Luar Kota dan menyatakan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jaluko menelusuri pelaku dan menemukan Hendra Fendy alias Along (40) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga :  Lenovo Legion Go Fold: Konsol Gaming Masa Depan dengan Performa Intel Core Ultra

Tim Reskrim menangkap Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Saat diinterogasi, Along mengaku dua rekannya, Reza dan Joni, ikut terlibat. Kemudian, polisi menangkap Reza di sebuah rumah kebun di Handil, Kota Jambi, sedangkan Joni kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Jaluko dan menyita STNK mobil dump truck Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi BA 8534 AH. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan mobil dump truck tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).(AN)

Berita Terkait

Gaji 3.426 PPPK Kota Jambi Tembus Rp250 Miliar, Pemkot Berharap Pusat Ambil Alih
MTQ ke-55 Jambi Dimulai 30 Oktober, Maulana Larang ASN Dinas ke Luar Daerah
Lantik Pengurus PKPS Sungai Penuh, Alfin Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Daerah
Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?
Keenam Kalinya! Beruang Liar Teror Desa Sungai Abu, Rumah Kebun Jebol dan Ternak Terancam
Sebelum Padamkan Karhutla, Satgas Batang Hari Wajib Cek Kesehatan
Kemarau dan Kabut Asap Ancam Kesehatan Ternak di Sarolangun, Peternak Diminta Waspadai 3 Penyakit Ini
Dibuka Wakil Gubernur Jambi, Festival Budaya Kerinci 2026 Dorong Wisata Daerah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Gaji 3.426 PPPK Kota Jambi Tembus Rp250 Miliar, Pemkot Berharap Pusat Ambil Alih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:31 WIB

MTQ ke-55 Jambi Dimulai 30 Oktober, Maulana Larang ASN Dinas ke Luar Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Lantik Pengurus PKPS Sungai Penuh, Alfin Tekankan Keberagaman sebagai Kekuatan Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Keenam Kalinya! Beruang Liar Teror Desa Sungai Abu, Rumah Kebun Jebol dan Ternak Terancam

Berita Terbaru