Dump Truck Raib, Polisi Amankan Dua Pelaku di Muaro Jambi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko Polres Muaro Jambi menangani kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di RT 02 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban, Yanto, warga Mendalo Laut, memasang postingan di Facebook untuk mencari sopir batu bara. Kemudian, seorang pria bernama Dedi Setiawan menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp. Dia datang ke rumah korban, melamar sebagai sopir, dan menunjukkan KTP sebagai identitas.

“Korban menerima pelamar tersebut. Selanjutnya, pelaku menjalankan DO batu bara bersama rekannya, Ijal, menggunakan mobil dump truck miliknya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Sempat Viral dan Tuai Sorotan, Gaji PPPK Nakes RSUD Abundjani Bangko Dipastikan Segera Cair

Keesokan harinya, korban menelusuri alamat yang tertera di KTP dan SIM B1 pelaku di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, tetapi tidak menemukan alamat tersebut. Setelah mengecek ke Polsek Pasar, petugas menyatakan KTP dan SIM itu palsu. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Luar Kota dan menyatakan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jaluko menelusuri pelaku dan menemukan Hendra Fendy alias Along (40) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga :  Bansos Akhir Tahun: PKH dan BPNT Cair Sebelum 15 Desember

Tim Reskrim menangkap Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Saat diinterogasi, Along mengaku dua rekannya, Reza dan Joni, ikut terlibat. Kemudian, polisi menangkap Reza di sebuah rumah kebun di Handil, Kota Jambi, sedangkan Joni kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Jaluko dan menyita STNK mobil dump truck Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi BA 8534 AH. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan mobil dump truck tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).(AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Berita Terbaru