SE Kemendikdasmen: Libur Natal & Tahun Baru Aman dan Edukatif

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Terbitkan SE untuk Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru Aman dan Edukatif bagi Murid

Kemendikdasmen Terbitkan SE untuk Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru Aman dan Edukatif bagi Murid

JAKARTA,JS– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025. SE ini mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sekolah Tidak Membebani Murid Selama Libur

Dalam edaran tersebut, Abdul Mu’ti meminta sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan. Sekolah juga harus melindungi dan menjaga keamanan anak selama libur.

Baca Juga :  Kuliah di Korea, Berikut Tips Lolos Beasiswa GKS Korea

Abdul Mu’ti menujukan SE ini kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa libur sekolah menjadi bagian penting dari proses pendidikan. Dengan demikian, libur memberi kesempatan bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat. Libur juga memberi peluang bagi keluarga untuk berkumpul dan beraktivitas bersama pada periode Natal dan Tahun Baru.

Kepala Sekolah Mengatur Tugas Liburan

Abdul Mu’ti meminta kepala dinas pendidikan melaksanakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, kepala satuan pendidikan harus menghindari pemberian PR atau tugas liburan yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP Keuangan Segera Dikucurkan, Ini Syaratnya

“Jika tugas tetap diberikan, guru harus membuatnya sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” ujar Mu’ti.

SPAB dan Keselamatan Anak Jadi Fokus

Selain itu, SE ini menekankan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah harus mengajarkan murid cara mengenali risiko di lingkungan, memahami jalur evakuasi, mengetahui nomor layanan darurat, dan menjaga keselamatan di jalan, tempat wisata alam, serta di rumah.

Lebih lanjut, orang tua harus memanfaatkan libur untuk membangun waktu berkualitas bersama anak. Mereka juga harus menumbuhkan kebiasaan literasi dan numerasi di rumah. Orang tua harus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, mendampingi anak saat mengakses internet, dan menjauhkan mereka dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Baca Juga :  Dosen dan Mahasiswa Gugat Hak Pensiun Anggota DPR ke MK

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

SE ini menekankan perlindungan anak. Oleh karena itu, orang tua harus mencegah kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan berbasis gender, pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini.

Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong keluarga menjaga rutinitas dasar dan tetap berkomunikasi dengan guru jika membutuhkan dukungan tambahan.

Sekolah Menjaga Aset Pendidikan

Di sisi lain, sekolah harus menjaga keamanan aset pendidikan selama libur, termasuk laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan. Sekolah harus mengatur petugas piket dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sekolah juga harus menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua yang ingin mendapatkan informasi atau melaporkan hal terkait keselamatan murid.

Jadwal Libur dan Prioritas Keamanan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut jadwal libur semester dan libur Natal-Tahun Baru berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026. “Di beberapa provinsi, sekolah memulai libur semester dari 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa perlu mengubah kalender pendidikan,” kata Suharti.

Dengan demikian, libur akhir tahun menekankan kegiatan liburan yang aman, sehat, dan edukatif bagi murid. “Dengan SE ini, satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” pungkas Suharti.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru