Dosen dan Mahasiswa Gugat Hak Pensiun Anggota DPR ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung MK

Foto : Gedung MK

JAKARTA,JS – Dua dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tercatat dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Frasa “Anggota DPR” Dinilai Tidak Adil

Para pemohon menilai frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” menimbulkan ketimpangan. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tetap berhak atas gaji pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan. Oleh karena itu, mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum yang menekankan kesejahteraan rakyat.

Beban Keuangan Negara

Selain itu, para pemohon menyatakan pensiun seumur hidup anggota DPR membebani keuangan negara. Data yang mereka sampaikan menunjukkan total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Super Flu Mengancam Indonesia, Kasus Terus Meningkat

Sebagai perbandingan, Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri pensiun setelah bekerja 10–35 tahun. Sementara anggota DPR cukup menjabat satu hingga lima tahun tetapi tetap mendapat pensiun seumur hidup.

Perbandingan dengan Negara Lain

Perbandingan dengan Negara Lain

Para pemohon menyoroti praktik pensiun anggota parlemen di beberapa negara. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun bergantung pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Australia menerapkan sistem pensiun berbasis kontribusi sejak 2004. Di India, anggota parlemen masih menerima pensiun seumur hidup, tetapi publik sering mengkritik kebijakan ini karena membebani negara, mirip dengan kondisi di Indonesia.

Moralitas dan Kinerja DPR

Selain persoalan hukum dan keuangan, para pemohon menilai DPR perlu memperbaiki moralitas dan kinerjanya. Mereka menyebut banyak anggota DPR jarang hadir dalam sidang paripurna dan perilaku mereka belum mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Fenomena Langka 2026, Gerhana Bulan Total Terlihat Jelas di Indonesia

Besaran Pensiun Anggota DPR

Saat ini, anggota DPR menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun, para pemohon menilai ketentuan ini tetap tidak adil karena memberikan hak pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.

Permohonan ke MK

Dengan demikian, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan UU 12/1980 yang memberikan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(AN)

Berita Terkait

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Berita Terbaru