Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin berkarier di bidang pemberdayaan masyarakat dan hak asasi manusia. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi memperpanjang masa pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 hingga Minggu, 28 Juni 2026.

Keputusan tersebut memberi kesempatan tambahan bagi calon peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran maupun yang masih melengkapi dokumen persyaratan. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi, masih memiliki waktu untuk mengikuti seleksi yang menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat Desa dan Kelurahan Sadar HAM.

Program Penggerak HAM 2026 hadir sebagai upaya memperluas edukasi, pendampingan, serta penguatan nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Kesempatan Besar bagi Putra-Putri Jambi

Bagi masyarakat Jambi yang aktif dalam kegiatan sosial, organisasi kemasyarakatan, pendampingan warga, maupun pelayanan publik, program ini membuka peluang besar untuk mengembangkan karier sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah desa dan kelurahan di Provinsi Jambi terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena itu, keberadaan Penggerak HAM dinilai dapat membantu mempercepat terwujudnya lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak warga.

Selain menambah pengalaman profesional, peserta yang lolos seleksi nantinya akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan pembinaan masyarakat di wilayah penugasan masing-masing.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Tawarkan 200 Formasi di Berbagai Daerah

KemenHAM Siapkan 200 Formasi Penggerak HAM

Melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, KemenHAM menyediakan sebanyak 200 formasi Penggerak HAM Tahun 2026.

Program tersebut mengusung tema:

“Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM.”

Seluruh peserta yang lolos seleksi akan bertugas mendampingi Calon Desa, Kelurahan, maupun Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap keberadaan para Penggerak HAM mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Syarat Umum Penggerak HAM Tahun 2026

Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti seleksi.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
  • Lulusan SMA/sederajat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pengalaman yang Menjadi Nilai Tambah

KemenHAM juga memberi perhatian khusus terhadap pengalaman yang dimiliki pelamar.

Pelamar sebaiknya memiliki pengalaman dalam bidang:

1. Hak Asasi Manusia

Pengalaman terkait edukasi HAM, advokasi masyarakat, maupun kegiatan yang mendukung perlindungan hak warga akan menjadi nilai tambah.

2. Pemberdayaan Masyarakat

Pelamar yang pernah mendampingi kelompok masyarakat, UMKM, kelompok tani, kelompok perempuan, maupun komunitas sosial memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dengan tugas lapangan.

3. Pendampingan Sosial

Pengalaman dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan selama proses seleksi.

4. Pelayanan Publik

Kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat turut mendukung kompetensi calon Penggerak HAM.

Peserta dari Status Berikut Tidak Dapat Mendaftar

KemenHAM menegaskan beberapa kategori peserta tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga :  Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Kategori tersebut meliputi:

  • CPNS.
  • PNS.
  • CPPPK.
  • PPPK.
  • PPPK Paruh Waktu.
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Aparatur Desa, Kelurahan, atau Kampung.

Selain itu, peserta juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin maupun sanksi administratif dari instansi berwenang.

Ketentuan Tambahan yang Wajib Dipenuhi

Agar dapat mengikuti seleksi, pelamar juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak terlibat politik praktis.
  • Tidak berstatus lulus seleksi ASN yang masih menunggu pengusulan Nomor Induk Pegawai.
  • Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.

Kemampuan yang Harus Dimiliki Penggerak HAM

KemenHAM mencari individu yang mampu berinteraksi secara aktif dengan masyarakat.

Beberapa kemampuan yang harus dimiliki antara lain:

  • Mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
  • Mampu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.
  • Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi perkantoran.
  • Mampu memanfaatkan internet sebagai sarana kerja.
  • Memiliki kemampuan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

Wajib Berdomisili di Lokasi Penempatan

Salah satu syarat penting dalam seleksi Penggerak HAM 2026 adalah domisili.

Pelamar harus tinggal sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan melalui:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
  • Ketentuan ini bertujuan agar peserta dapat memahami kondisi sosial masyarakat secara lebih mendalam dan menjalankan program dengan efektif.
  • Harus Siap Bekerja Penuh Waktu
  • Peserta yang lolos seleksi nantinya wajib menjalankan tugas secara penuh waktu.
  • Karena itu, pelamar harus:
  • Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM.
  • Tidak bekerja di instansi atau lembaga lain selama masa perjanjian kerja berlangsung.
  • Memiliki laptop atau komputer beserta perangkat pendukung yang memadai.

Persyaratan Kesehatan yang Wajib Dipenuhi

KemenHAM juga mewajibkan pelamar melampirkan dokumen kesehatan sebagai bagian dari proses administrasi.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Surat keterangan sehat rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan surat bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Penggerak HAM 2026

Pendaftaran berlangsung secara online melalui portal resmi Kementerian HAM.

Pelamar dapat mengakses laman:

  • https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengunggah berkas pendaftaran. Selain itu, peserta sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari kendala jaringan maupun gangguan sistem.

Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir

Perpanjangan masa pendaftaran hingga 28 Juni 2026 menjadi peluang terakhir bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program nasional ini.

Bagi warga Jambi yang memiliki semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan ketertarikan pada isu hak asasi manusia, Rekrutmen Penggerak HAM 2026 dapat menjadi langkah awal untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan masyarakat sekaligus memperluas pengalaman profesional di tingkat nasional.

Dengan kuota 200 formasi yang tersedia, peluang untuk bergabung masih terbuka lebar. Karena itu, segera siapkan seluruh dokumen, lengkapi persyaratan, dan lakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:02 WIB

Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos

Berita Terbaru