Akhir Kisah Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Honorer

Ilustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA,JS- Dalam pelaksanaannya, PPPK paruh waktu menyasar instansi dengan keterbatasan belanja pegawai. Meski demikian, instansi tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pemerintah hanya mengangkat PPPK paruh waktu dalam rangka penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  PPPK Paruh waktu, Ini Pesan Penting Kepala BKN RI

1. Sasaran dan Persyaratan Pelamar

Secara khusus, pemerintah hanya membuka PPPK paruh waktu bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024.

“Dengan demikian, PPPK paruh waktu hanya menyasar peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lulus atau tidak mengisi formasi,” ujar Aba dalam Sosialisasi PPPK Paruh Waktu, Juli 2025.

2. Jabatan Prioritas PPPK Paruh Waktu

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan untuk PPPK paruh waktu. Jabatan tersebut meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Tenaga teknis mencakup Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.

3. Tahapan Pengusulan hingga Penetapan NI PPPK

Pada tahap awal, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan tersebut. Setelah menerima penetapan, PPK mengajukan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas ASN kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja.

4. Pemerintah Tekankan Pencegahan PHK Massal

Pada akhirnya, pemerintah menempatkan kebijakan PPPK paruh waktu sebagai solusi tengah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

“Intinya, pemerintah menata non-ASN agar seminimal mungkin pegawai kehilangan pekerjaan,” tegas Aba.

5. Jumlah ASN Melonjak Sepanjang 2025

Seiring proses pengangkatan, jumlah ASN nasional terus bertambah. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mencatat total ASN kini mencapai sekitar 5,6 juta orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 3,59 juta PNS dan 1,98 juta PPPK. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan awal Januari 2025 yang masih sekitar 4,2 juta ASN.

6. Progres Penyerahan SK CASN 2024

Dalam pelaksanaan seleksi, pemerintah telah menyerahkan SK kepada hampir seluruh CPNS hasil CASN 2024. Tingkat penyelesaian mencapai 99,7 persen.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan SK untuk 97,86 persen peserta PPPK penuh waktu tahap I. Pada PPPK tahap II, pemerintah telah menerbitkan SK bagi 90,09 persen peserta lulus.

7. Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu Masih Lambat

Namun demikian, dari total 1,24 juta formasi PPPK paruh waktu yang pemerintah usulkan, instansi baru menerbitkan SK untuk sekitar 23,88 persen atau 251.961 orang.

Akibatnya, sebagian peserta belum dapat mengikuti pelantikan karena instansi masing-masing belum menerbitkan SK.

8. Pemerintah Mulai Susun Formasi CASN 2026

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah mulai menyusun kebutuhan formasi CASN 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Oleh sebab itu, Zudan meminta pimpinan instansi segera menetapkan formasi agar Menteri PANRB memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kebutuhan ASN ke depan.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru