Guru Sertifikasi di Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi 24 Jam Mengajar, Tunjangan Terancam Hilang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Sertifikasi Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi Jam Mengajar

Guru Sertifikasi Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi Jam Mengajar

KERINCI, JS – Tunjangan sertifikasi guru masih menjadi salah satu sumber penghasilan utama yang sangat dinantikan para tenaga pendidik di Indonesia. Selain gaji pokok, insentif ini berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu kualitas pendidikan.

Namun, kondisi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh justru menunjukkan realitas berbeda. Banyak guru bersertifikasi mengaku kesulitan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut, yaitu kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Situasi ini memicu keresahan, terutama bagi guru mata pelajaran tertentu yang jam mengajarnya terbatas.

Syarat 24 Jam Mengajar Jadi Kendala Utama

Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, guru penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Aturan ini bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus memastikan guru tetap aktif mengajar.

Namun di lapangan, aturan tersebut tidak selalu mudah diterapkan.

Banyak sekolah di Kerinci dan Sungai Penuh memiliki keterbatasan jumlah kelas atau jam pelajaran untuk mata pelajaran tertentu. Akibatnya, distribusi jam mengajar tidak merata.

Baca Juga :  RSUD Kerinci Dapat Bantuan Obat dari PT KMH, Bupati Monadi: Kolaborasi Ini Kunci Tingkatkan Layanan Kesehatan!

Seorang guru di Kerinci mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat terasa perbedaannya antara guru kelas dan guru bidang studi.

“Kalau guru kelas relatif aman karena jamnya sudah jelas. Tapi kami yang pegang mata pelajaran tertentu sering kekurangan jam,” ujarnya.

Lonjakan Guru PPPK Persempit Peluang

Selain keterbatasan jam pelajaran, faktor lain yang memperumit kondisi adalah meningkatnya jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Daerah membuka rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Meski kebijakan ini bertujuan positif, dampaknya justru dirasakan oleh guru lama.

Distribusi jam mengajar kini harus dibagi dengan lebih banyak tenaga pendidik, sehingga peluang memenuhi 24 jam semakin kecil.

“Sekarang jumlah guru bertambah karena banyak yang lulus PPPK. Kami harus berbagi jam, jadi makin sulit memenuhi syarat,” lanjut guru tersebut.

Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Sertifikasi

Kondisi ini tentu berdampak langsung pada pendapatan guru. Jika tidak memenuhi syarat jam mengajar, tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan.

Padahal, nilai tunjangan tersebut bisa setara satu kali gaji pokok, sehingga kehilangan tunjangan berarti penurunan penghasilan yang signifikan.

Baca Juga :  Sinyal Pilkada Kerinci Memanas Lebih Dini, H Murison Pegang Kendali NasDem – Peluang Jadi Bupati Makin Terbuka?

Tidak sedikit guru yang akhirnya harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Namun, solusi ini pun tidak selalu berhasil karena keterbatasan kebutuhan di sekolah lain.

Ketimpangan Distribusi Jam Mengajar

Masalah utama sebenarnya terletak pada distribusi jam mengajar yang belum merata. Guru kelas umumnya tidak mengalami kendala karena sistem pembelajaran memungkinkan mereka mengajar lebih banyak jam.

Sebaliknya, guru mata pelajaran seperti seni budaya, olahraga, atau mata pelajaran tertentu lainnya hanya memiliki alokasi jam terbatas dalam kurikulum.

Akibatnya, meski jumlah guru mencukupi, pembagian jam tidak seimbang.

Selain itu, perubahan kurikulum juga turut memengaruhi jumlah jam pelajaran di sekolah, sehingga berdampak langsung pada beban kerja guru.

Harapan Guru: Evaluasi Kebijakan dan Solusi Nyata

Melihat kondisi ini, para guru berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait syarat minimal jam mengajar.

Beberapa solusi yang diharapkan antara lain:

Penyesuaian jumlah jam minimal mengajar

Pemerataan distribusi guru antar sekolah

Fleksibilitas penghitungan jam mengajar (termasuk tugas tambahan)

Optimalisasi sistem pengajaran lintas sekolah

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tetap adil dan tidak merugikan guru yang sudah bersertifikasi.

Dampak Lebih Luas ke Dunia Pendidikan

Masalah ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Ketika guru harus fokus mengejar jam mengajar demi tunjangan, perhatian terhadap kualitas pembelajaran bisa terpecah.

Kesimpulan: Perlu Kebijakan yang Lebih Adaptif

Permasalahan guru sertifikasi di Kerinci dan Sungai Penuh mencerminkan tantangan nyata dalam dunia pendidikan saat ini.

Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga standar profesionalisme guru. Namun di sisi lain, kondisi lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah memiliki situasi yang sama.(AN)

Berita Terkait

DPRD Tanjabtim Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, Edi Mubarak: Jangan Diam Jika Hak Tanah Dirugikan
Bupati Batang Hari Evaluasi Pendapatan Daerah 2026, Fadhil Arief Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD
Resmi Jadi PNS, 24 ASN Baru IAIN Kerinci Ikuti Pelantikan Nasional Kemenag
Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Pemprov Jambi Rem Rekrutmen CPNS 2026, Ribuan Tenaga Honorer Masih Menunggu Kepastian
Sempat Viral dan Tuai Sorotan, Gaji PPPK Nakes RSUD Abundjani Bangko Dipastikan Segera Cair
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
Harga Sawit Jambi Naik Hari Ini! TBS Tembus Rp3.818/Kg, Petani Berpotensi Raup Untung Lebih Besar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:02 WIB

DPRD Tanjabtim Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, Edi Mubarak: Jangan Diam Jika Hak Tanah Dirugikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:07 WIB

Bupati Batang Hari Evaluasi Pendapatan Daerah 2026, Fadhil Arief Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Resmi Jadi PNS, 24 ASN Baru IAIN Kerinci Ikuti Pelantikan Nasional Kemenag

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Jambi Rem Rekrutmen CPNS 2026, Ribuan Tenaga Honorer Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru