Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah

Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah

JAKARTA,JS – Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah memperingatkan bahwa jamaah berpotensi gagal berangkat. Sistem pelunasan belum siap, dan Pengembalian Keuangan (PK) belum dicairkan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga :  Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

Asosiasi Sampaikan Peringatan

Para asosiasi menyampaikan peringatan melalui keterangan tertulis resmi pada 31 Desember 2025. Mereka menilai risiko tinggi karena Arab Saudi menetapkan timeline operasional yang ketat, final, dan tidak bisa ditunda.

“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun. Waktu pelunasan semakin sempit. Kondisi ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis pernyataan resmi.

Tenggat Waktu Krusial

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Asosiasi menekankan beberapa tenggat penting:

  • 4 Januari 2026: jamaah harus menyelesaikan penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
  • 20 Januari 2026: PIHK harus mentransfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
  • 1 Februari 2026: PIHK harus menuntaskan kontrak

Jika PIHK melewati 1 Februari, mereka tidak bisa melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji, sehingga jamaah gagal berangkat.

Timeline Saudi dan Pelunasan Jamaah

Arab Saudi menetapkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025. Di Indonesia, PIHK baru mulai menerima pelunasan Haji Khusus pada 25 November 2025, kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar bagi penyelenggara.

Pencairan PK dan Tekanan Likuiditas

Para asosiasi menyoroti pencairan PK senilai 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh. Sistem ini belum sesuai dengan kebutuhan operasional lapangan. Akibatnya muncul:

  • Tekanan likuiditas
  • Risiko operasional
  • Ketidakpastian layanan bagi jamaah
  • Potensi Preseden Buruk

Asosiasi menilai situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk tata kelola haji nasional. Kuota Haji Khusus biasanya selalu penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah masih menunggu keberangkatan.

Tuntutan Asosiasi

Para asosiasi meminta pemerintah untuk segera:

  • Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK setelah pelunasan jamaah
  • Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi
  • Mengambil langkah darurat dan membuka dialog teknis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi PIHK

“Kami menyampaikan pernyataan ini demi melindungi jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru