Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah

Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah

JAKARTA,JS – Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah memperingatkan bahwa jamaah berpotensi gagal berangkat. Sistem pelunasan belum siap, dan Pengembalian Keuangan (PK) belum dicairkan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga :  Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

Asosiasi Sampaikan Peringatan

Para asosiasi menyampaikan peringatan melalui keterangan tertulis resmi pada 31 Desember 2025. Mereka menilai risiko tinggi karena Arab Saudi menetapkan timeline operasional yang ketat, final, dan tidak bisa ditunda.

“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun. Waktu pelunasan semakin sempit. Kondisi ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis pernyataan resmi.

Tenggat Waktu Krusial

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Asosiasi menekankan beberapa tenggat penting:

  • 4 Januari 2026: jamaah harus menyelesaikan penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
  • 20 Januari 2026: PIHK harus mentransfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
  • 1 Februari 2026: PIHK harus menuntaskan kontrak

Jika PIHK melewati 1 Februari, mereka tidak bisa melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji, sehingga jamaah gagal berangkat.

Timeline Saudi dan Pelunasan Jamaah

Arab Saudi menetapkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025. Di Indonesia, PIHK baru mulai menerima pelunasan Haji Khusus pada 25 November 2025, kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar bagi penyelenggara.

Pencairan PK dan Tekanan Likuiditas

Para asosiasi menyoroti pencairan PK senilai 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh. Sistem ini belum sesuai dengan kebutuhan operasional lapangan. Akibatnya muncul:

  • Tekanan likuiditas
  • Risiko operasional
  • Ketidakpastian layanan bagi jamaah
  • Potensi Preseden Buruk

Asosiasi menilai situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk tata kelola haji nasional. Kuota Haji Khusus biasanya selalu penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah masih menunggu keberangkatan.

Tuntutan Asosiasi

Para asosiasi meminta pemerintah untuk segera:

  • Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK setelah pelunasan jamaah
  • Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi
  • Mengambil langkah darurat dan membuka dialog teknis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi PIHK

“Kami menyampaikan pernyataan ini demi melindungi jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama.(AN)

Berita Terkait

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Berita Terbaru