Kades Kerinci Garut Kepala, Prioritas Penggunaan DD Ditetapkan

Batasan Penggunaan Dana Desa juga Telah Diatur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prioritas penggunaan dana desa 2026

Ilustrasi prioritas penggunaan dana desa 2026

KERINCI,JS- Kades Kerinci Garut Kepala, Prioritas Penggunaan DD Ditetapkan

Kepala Desa di Kabupaten Kerinci harus segera menyusun APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2026, menyusul terbitnya aturan baru tentang pengelolaan dana desa. Semua Pemerintah Desa di Indonesia diminta untuk menyesuaikan anggaran dengan pedoman baru yang mencakup beberapa peraturan penting.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dana desa adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

  3. Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2026.

  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

  5. Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-104/PK2005, tertanggal 29 Desember 2025, yang memberikan rincian dana desa untuk Tahun Anggaran 2026 melalui SIKD.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Berikut adalah beberapa prioritas yang harus dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2026:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Fokuskan Dana Desa pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin berdasarkan data resmi pemerintah.

  2. Penguatan Ketahanan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana: Alokasikan dana untuk mengatasi perubahan iklim dan meningkatkan kesiapan menghadapi bencana.

  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Desa: Gunakan Dana Desa untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

  4. Program Ketahanan Pangan dan Energi: Kembangkan program ketahanan pangan dan energi untuk mendukung ekonomi desa.

  5. Koperasi Desa Merah Putih: Gunakan Dana Desa untuk memperkuat koperasi desa yang akan meningkatkan perekonomian desa.

  6. Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai: Prioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, yang membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

  7. Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Bangun infrastruktur digital dan teknologi untuk mendukung transformasi digital dan konektivitas desa.

  8. Pengembangan Potensi Desa: Kembangkan sektor unggulan desa, baik dalam ekonomi, budaya, maupun pariwisata.

Batasan Penggunaan Dana Desa

Berikut adalah beberapa batasan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa:

  1. Honorarium Kepala Desa dan Perangkat Desa: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa atau perangkat desa.

  2. Perjalanan Dinas: Jangan biayai perjalanan dinas kepala desa atau perangkat desa keluar wilayah kabupaten/kota dengan Dana Desa.

  3. Pembayaran Iuran Jaminan Sosial: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial bagi kepala desa atau perangkat desa.

  4. Pembangunan Kantor atau Balai Desa: Hanya boleh lakukan rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan anggaran maksimal Rp 25 juta.

  5. Bimbingan Teknis dan Studi Banding: Jangan gunakan Dana Desa untuk bimbingan teknis atau studi banding, terutama di luar wilayah Kabupaten/Kota.

  6. Kewajiban Tahun Sebelumnya: Jangan biayai pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya dengan Dana Desa.

  7. Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi: Jangan gunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, atau warga yang berperkara hukum secara pribadi.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Desa harus segera menyusun APBDesa 2026 sesuai pedoman yang berlaku. Sesuaikan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2026 dengan prioritas dan ketentuan yang ada. Pastikan koordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar pengelolaan dana desa berlangsung transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Berita Terbaru