Kades Kerinci Garut Kepala, Prioritas Penggunaan DD Ditetapkan

Batasan Penggunaan Dana Desa juga Telah Diatur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prioritas penggunaan dana desa 2026

Ilustrasi prioritas penggunaan dana desa 2026

KERINCI,JS- Kades Kerinci Garut Kepala, Prioritas Penggunaan DD Ditetapkan

Kepala Desa di Kabupaten Kerinci harus segera menyusun APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2026, menyusul terbitnya aturan baru tentang pengelolaan dana desa. Semua Pemerintah Desa di Indonesia diminta untuk menyesuaikan anggaran dengan pedoman baru yang mencakup beberapa peraturan penting.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dana desa adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

  3. Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2026.

  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

  5. Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-104/PK2005, tertanggal 29 Desember 2025, yang memberikan rincian dana desa untuk Tahun Anggaran 2026 melalui SIKD.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Berikut adalah beberapa prioritas yang harus dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2026:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Fokuskan Dana Desa pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin berdasarkan data resmi pemerintah.

  2. Penguatan Ketahanan Iklim dan Kesiapsiagaan Bencana: Alokasikan dana untuk mengatasi perubahan iklim dan meningkatkan kesiapan menghadapi bencana.

  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Desa: Gunakan Dana Desa untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

  4. Program Ketahanan Pangan dan Energi: Kembangkan program ketahanan pangan dan energi untuk mendukung ekonomi desa.

  5. Koperasi Desa Merah Putih: Gunakan Dana Desa untuk memperkuat koperasi desa yang akan meningkatkan perekonomian desa.

  6. Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai: Prioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, yang membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

  7. Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa: Bangun infrastruktur digital dan teknologi untuk mendukung transformasi digital dan konektivitas desa.

  8. Pengembangan Potensi Desa: Kembangkan sektor unggulan desa, baik dalam ekonomi, budaya, maupun pariwisata.

Batasan Penggunaan Dana Desa

Berikut adalah beberapa batasan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa:

  1. Honorarium Kepala Desa dan Perangkat Desa: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa atau perangkat desa.

  2. Perjalanan Dinas: Jangan biayai perjalanan dinas kepala desa atau perangkat desa keluar wilayah kabupaten/kota dengan Dana Desa.

  3. Pembayaran Iuran Jaminan Sosial: Jangan gunakan Dana Desa untuk membayar iuran jaminan sosial bagi kepala desa atau perangkat desa.

  4. Pembangunan Kantor atau Balai Desa: Hanya boleh lakukan rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan anggaran maksimal Rp 25 juta.

  5. Bimbingan Teknis dan Studi Banding: Jangan gunakan Dana Desa untuk bimbingan teknis atau studi banding, terutama di luar wilayah Kabupaten/Kota.

  6. Kewajiban Tahun Sebelumnya: Jangan biayai pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya dengan Dana Desa.

  7. Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi: Jangan gunakan Dana Desa untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, atau warga yang berperkara hukum secara pribadi.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Desa harus segera menyusun APBDesa 2026 sesuai pedoman yang berlaku. Sesuaikan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2026 dengan prioritas dan ketentuan yang ada. Pastikan koordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar pengelolaan dana desa berlangsung transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Berita Terbaru

IHSG

Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok, Investor Dibayangi Tekanan Jual Besar

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:01 WIB