BPK Soroti Sarpras Pendidikan dan Penanganan TBC di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor BPKP Jambi

Foto ; Kantor BPKP Jambi

JAMBI, JS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti sejumlah persoalan pada sektor sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan serta penanganan Tuberculosis (TBC). BPK menyampaikan sorotan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Polda Jambi dan BNN Perkuat Pemberantasan Narkotika

Empat pemerintah daerah menerima LHP tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menyerahkan laporan secara langsung kepada pimpinan daerah dan Ketua DPRD masing-masing.

Baca Juga :  Kajati Jambi Lantik Dua Pejabat, Termasuk Kajari Bungo

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo. Melalui pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat ketidakakuratan data sarpras, pelanggaran ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta hasil pekerjaan fisik yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

“Secara umum, kami menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi di lapangan, khususnya pada sarana dan prasarana pendidikan,” tegas M. Toha Arafat.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Siapkan Lahan 200 Hektar

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemeriksaan kinerja terhadap upaya penuntasan TBC di Pemkot Jambi dan Pemkab Bungo menunjukkan hasil yang belum optimal. BPK menilai lemahnya komitmen pemerintah daerah, sistem pelaporan kasus yang belum andal, serta kurangnya intensifikasi pelayanan kesehatan sebagai penyebab utama.

“Oleh karena itu, penanganan TBC memerlukan konsistensi dan keberlanjutan. Tanpa data yang akurat dan pelayanan yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan mencapai target eliminasi TBC,” ujarnya.

Meski demikian, BPK tetap mengapresiasi langkah-langkah yang telah pemerintah daerah lakukan. Namun, BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.(AN)

Berita Terkait

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi
Kerinci Mendunia! Event Trail Ultra 2026 Banjir Peserta Asing, Destinasi Ini Jadi Primadona Baru
Dana Insentif Desa Kembali Disalurkan!, Ini Kriteria Desa Penerima
Wawako Turun Langsung! Gerai Koperasi Merah Putih Diprediksi Dongkrak Pendapatan Warga
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Peluang Kerja Kerinci 2026 Meningkat Tajam, Generasi Muda Desak Program Job Training Abroad
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Lowongan CPNS 2026: Sungai Penuh Ajukan 31 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:00 WIB

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Dana Insentif Desa Kembali Disalurkan!, Ini Kriteria Desa Penerima

Minggu, 5 April 2026 - 19:00 WIB

Wawako Turun Langsung! Gerai Koperasi Merah Putih Diprediksi Dongkrak Pendapatan Warga

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 14:00 WIB

Peluang Kerja Kerinci 2026 Meningkat Tajam, Generasi Muda Desak Program Job Training Abroad

Berita Terbaru