BPK Soroti Sarpras Pendidikan dan Penanganan TBC di Jambi

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor BPKP Jambi

Foto ; Kantor BPKP Jambi

JAMBI, JS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti sejumlah persoalan pada sektor sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan serta penanganan Tuberculosis (TBC). BPK menyampaikan sorotan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Polda Jambi dan BNN Perkuat Pemberantasan Narkotika

Empat pemerintah daerah menerima LHP tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menyerahkan laporan secara langsung kepada pimpinan daerah dan Ketua DPRD masing-masing.

Baca Juga :  Kajati Jambi Lantik Dua Pejabat, Termasuk Kajari Bungo

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo. Melalui pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat ketidakakuratan data sarpras, pelanggaran ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta hasil pekerjaan fisik yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

“Secara umum, kami menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi di lapangan, khususnya pada sarana dan prasarana pendidikan,” tegas M. Toha Arafat.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Siapkan Lahan 200 Hektar

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemeriksaan kinerja terhadap upaya penuntasan TBC di Pemkot Jambi dan Pemkab Bungo menunjukkan hasil yang belum optimal. BPK menilai lemahnya komitmen pemerintah daerah, sistem pelaporan kasus yang belum andal, serta kurangnya intensifikasi pelayanan kesehatan sebagai penyebab utama.

“Oleh karena itu, penanganan TBC memerlukan konsistensi dan keberlanjutan. Tanpa data yang akurat dan pelayanan yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan mencapai target eliminasi TBC,” ujarnya.

Meski demikian, BPK tetap mengapresiasi langkah-langkah yang telah pemerintah daerah lakukan. Namun, BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.(AN)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB